Abdullah AF
Universitas Alauddin Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pegadaian Syariah Abdullah AF; Muhtar Lutfi; Sumar’in Sumar’in
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan dan menganalisis gadai dalam fiqh disebut rahn yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kajian pustaka. Sumber data primer adalah buku yang berkaitan dengan gadai Syariah dan analisis data menggunakan konten analisis. Hasil penelitian ini adalah tujuan Pegadaian Syariah adalah sebagai berikut; 1) Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai. 2) Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya. 3) Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman social karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga. 40 Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah
Sejarah Perkembangan Penjaminan Halal di Indonesia Abdullah AF; Nasir Hamzah; Siradjudin Siradjudin
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejarah penjaminan halal dari tahun ketahun mengalami peningkatan secara Serifikasi halal di Indonesia mengalami perkembangan seiring dengan meningkatnya kesadaran halal di masyarakat. Untuk menjamin keberadaan produk halal, khususnya terhadap makanan, kosmetik, dan obat-obatan, maka pemerintah mengeluarkan Undang-undang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi yang pada awalnya merupakan ranah kerja MUI melalui LPPOM, kemudian dialihkan kepada BPJPH yang merupakan lembaga resmi pemerintah dibawah naungan Kementerian Agama. Peralihan ini juga diikuti dengan beberapa perubahan alur sertifikasi serta pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi. Perlu adanya sinergi dan kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengawasi peredaran produk sehingga mampu merealisasikan jaminan produk halal di Indonesia. tidak hanyaitu saja dalam Islam di bahas sedemikian rupah, mulai dari dalam Al-quran, hadits Nabi, sampai Ijma Ulama terkait produk halal yang berada di Indonesia.