Rina K. Pancaningrum
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BENTUK SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 OZAN SAPUTRA; Amiruddin ,; Rina K. Pancaningrum
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 9 No 13 (2023): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.8153371

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bentuk sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan melalui media sosial pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa sanksi pidana terhadap pencemaran nama baik/ penghinaan lewat media sosial secara eksplisit diatur dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 315 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang kualifikasi masa pidana penjaranya mulai dari 9 bulan hingga 1 tahun empat bulan. Lebih lanjut, secara spesifik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik yakni pada Pasal 28 menyatakan bahwa : (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyatakan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.