Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Vol 9 No 13 (2023): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan

BENTUK SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

OZAN SAPUTRA (Unknown)
Amiruddin , (Unknown)
Rina K. Pancaningrum (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jul 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bentuk sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan melalui media sosial pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa sanksi pidana terhadap pencemaran nama baik/ penghinaan lewat media sosial secara eksplisit diatur dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 315 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang kualifikasi masa pidana penjaranya mulai dari 9 bulan hingga 1 tahun empat bulan. Lebih lanjut, secara spesifik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik yakni pada Pasal 28 menyatakan bahwa : (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyatakan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JIWP

Publisher

Subject

Religion Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan (JIWP) Diterbitkan sebagai upaya untuk mempublikasikan hasil-hasil penelitian dan temuan di bidang pendidikan . Jurnal ini terbit 4 bulanan, yaitu bulan April, Agustus dan Desember. *Ruang Lingkup* Memuat hal kajian, analisis, dan penelitian tentang perancangan, ...