Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Sumber kewenangan Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) dalam memberhentikan hakim Mahkamah Konstitusi dan prosedur pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Lembaga Pengusul. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwaDewan Perwakilan Rakyat tidak memiliki kewenangan dalam memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi. kewenangan yang dimiliki oleh DPR hanya sebatas pengajuan calon Hakim Konstitusi bersama-sama dengan usulan dari Presiden dan Mahkamah Agung yang selanjutnya ditetapkan oleh Keputusan Presiden sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Adapun prosedur pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Lembaga Pengusul tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi. Proses pemberhentian hakim konstitusi hanya diatur dalam Pasal 23 UU tersebut, yang menyatakan bahwa pemberhentian dapat dilakukan dengan cara pemberhentian secara terhormat dan pemberhentian secara tidak terhormat. Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan keputusan presiden atas permintaan ketua mahkamah konstitusi sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 23 Tanun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi.