angra adinda lara kasih
Universitas Bandar Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN MELALUI E-BANKING BRI LINK (STUDI PADA KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA CABANG TANJUNG KARANG) angra adinda lara kasih; Erlina B; yulia hesti
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v2i1.549

Abstract

Perkembangan teknologi sekarang ini sangat berkembang pesat. Hal ini dapat dibuktikan dengan kemajuan teknologi diseluruh dunia. Kemajuan teknologi sangatlah penting dan berpengaruh sangat besar bagi manusia. Karena teknologi adalah salah satu penunjang kemajuan kehidupan manusia. Dalam perkembangan teknologi sekarang ini pun berpengaruh dalam dunia perbankan. Dalam kegiatannya melakukan transaksi perbankan yang diselenggarakan melalui agen BRI Link, nasabah juga mendapatkan perlindungan atas haknya untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Nasabah sebagai konsumen produk dan/atau jasa yang ditawarkan bank sebagai produsen berhak atas penggantian kerugian yang dialami ketika melakukan transaksi dengan fasilitas atau layanan e-banking. Bank wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah selaku konsumen jasa perbankan atas kerugian dari penggunaan e-banking yang disediakan bank. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tidak berlaku apabila nasabah menderita kerugian yang dikarenakan oleh tindakan atau kelalaian nasabah yang sebelumnya. Kemudian pihak bank akan menyelesaikannya karena penyelesaian pengaduan nasabah merupakan satu bentuk peningkatan perlindungan nasabah dalam rangka menjamin hak-hak nasabah dalam berhubungan dengan bank. Pengaduan nasabah yang tidak segera ditindaklanjuti berpotensi meningkatkan risiko reputasi bagi bank dan dalam jangka panjang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.Kata kunci : Perlindungan Hukum ,Nasabah, E-Banking