Ismi Rahmawati
Bandar Lampung University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat Dprd Tulang Bawang (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk) Bambang Hartono; Zainudin Hasan; Ismi Rahmawati
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v3i2.928

Abstract

AbstrakPra peradilan adalah lembaga peradilan yang menjadi wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri untuk menilai sah atau tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data  normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Tulang Bawang oleh Polda Lampung yaitu pada tahap pertama dalam pemeriksaan yaitu lidik atau yang disebut juga penyelidikan. Jika sudah terdapat cukup bukti dan diketahui tindak pidananya maka dilanjutkan dengan tahap sidik atau penyidikan. Dalam sidik adapun kewenangan yang dimiliki Kepolisian yaitu yang pertama langkah penindakan, pemeriksaan, dan pemberkasan.Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk yang menolak permohonan pra peradilan tersangka dalam proses pemeriksaan yang terjadi dalam pemeriksaan permohonan praperadilan yaitu bahwa hakim telah mempertimbangkan permohonan dan eksepsi yang diajukan oleh pemohon dan termohon. Akibat hukum dari Putusan Pra peradilan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk adalah Proses pengajuan gugatan ke lembaga Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka telah menghambat proses peradilan, karena pengajuan gugatan Praperadilan yang dilakukan sebelum tahap penuntutan atau Pra-penuntutan Kata Kunci :Akibat Hukum, Putusan, Pra Peradilan, Penetapan Tersangka, Tindak Pidana Korupsi.