Abstrak Penganiayaan terhadap tenaga kesehatan oleh keluarga pasien seharusnya tidak perlu terjadi.Bila pasien mendapati kelalaian dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya, mereka bisa meminta pertanggung jawaban baik secara hukum perdata atau pidana sesuai undang-undang yang berlaku.Hasil penelitian menunjukkan (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas adalah faktor emosi dan faktor lingkungan.Namun dalam penelitian ini faktor yang paling dominan adalah faktor emosi.Penganiayaan terhadap tenaga kesehatan oleh keluarga pasien seharusnya tidak perlu terjadi.Bila pasien mendapati kelalaian dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya, mereka bisa meminta pertanggung jawaban baik secara hukum perdata atau pidana sesuai undang-undang yang berlaku. (2) Upaya penanggulangan terhadap kejahatan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas adalah dengan upaya represif dan preventif. Upaya represif yaitu dengan Penerapan pidana kepada para pelaku kejahatan diharapkan memberikan pencegahan kepada orang lain dan masyarakat umum untuk tidak berbuat kejahatan. Pelaku didakwa dengan Pasal 170 KUHP Ayat (1), Pasal 214 Ayat (2) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan upaya preventif dapat dilakukan dengan cara memberikan pembekalan agama, lingkungan sekitar, pergaulan, dan lain sebagainya kepada masyarakat agar mencegah timbulnya perilaku menyimpang dikalangan pergaulan sosial khususnya, dan peran Kepolisian juga dapat menanggulangi kejahatan penganiayaan dengan cara melakukan penyuluhan kepada masyarakat akan kejahatan agar mereka mengetahui sanksi-sanksi apa yang akan dijatuhkan bila mereka melakukan kejahatan dan peran penegak hukum yang mengayomi masyarakat, sehingga pelaku akan memahami perilaku yang ia perbuat adalah salah, yang bertujuan agar pelaku mengarah ke hal-hal yang lebih positif. Kata Kunci: Analisis Kriminologis, Kejahatan Penganiayaan, Tenaga Kesehatan.