Pengeroyokan bukanlah suatu hal yang mudah, sebab pengeroyokan pada dasarnya merupakan tindakan agresif yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Misalnya tindakan memukul, menusuk, menendang, menampar, meninju, menggigit, kesemuanya itu adalah bentuk-bentuk pengeroyokan. Pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum adalah tindak pidana yang paling sering dan paling mudah terjadi di masyarakat.Mengingat pengeroyokan ini sudah merajalela dan sering terjadi, di kalangan masyarakat yang mengakibatkan luka-luka bahkan hilangnya nyawa seseorang, maka dari itu tuntutan agar dijatuhkannya sanksi kepada pelaku pengeroyokan harus betul-betul mampu memberikan efek jerah bagi si pelaku. Terkait pengeroyokan terdapat sebuah kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Bapak dan Anak kandungnya yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka sebagaimana telah diputus Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 61/Pid/2020/PT.Tjk. Permasalahan masalah dalam penulisan ini yakni bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama oleh bapak dan anak di jalan raya yang menyebabkan luka-luka berdasarkan Putusan Nomor 1673/Pid.B/2019/PN.Tjk. Metode penelitian menggunakan dua pendekatan masalah yakni pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Pertanggungjawaban pidana terhadap masyarakat pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama oleh bapak dan anak di jalan raya yang menyebabkan luka-luka dalam Putusan Nomor 1673/Pid.B/2019/PN.Tjk berupa pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan oleh karena Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) Tahun berakhir.