AbstrakSalah satu bentuk dari pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus sebagai wanita penghibur adalah pada Putusan Nomor: 159/Pid.Sus/2020/PN Kot dan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Suwarsih Binti (alm) Kasman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus sebagai wanita penghibur berdasarkan Putusan Nomor: 159/Pid.Sus/2020/PN Kot adalah dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwarsih Binti (alm) Kasman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah). Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus sebagai wanita penghibur berdasarkan Putusan Nomor: 159/Pid.Sus/2020/PN Kot adalah faktor ekonomi terdakwa yang kurang sehingga menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus sebagai wanita penghibur.Kata kunci: Penerapan, Sanksi Pidana, Tindak Pidana Perdagangan orang, Wanita Penghibur