Dasar pertimbangan hakim merupakan suatu kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam proses peradilan pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap putusan Nomor: 50/PID/2014/PT.DKI dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam penjatuhan putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus serta sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, buku-buku, jurnal, skripsi, dan hasil penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim pada dasarnya harus membebaskan para pelaku yang sebenarnya tidak harus dipidana karena kesalahannya, setelah diteliti pada fakta hukum baru yang ditemukan dalam proses peradilan pidana ternyata bukan para terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa adalah dengan pertimbangan yuridis yakni menarik fakta-fakta dalam persidangan yang timbul dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang diajukan dan diperiksa di sidang pengadilan.