This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Bisnis
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Proteksi Hukum Terhadap Kreditor Konkuren dalam Proses Kepailitan Terhadap Peninggalan Debitor yang Disita Kejaksaan Binto Kusmadi; Ismail Ismail; Dewi Iryani
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 03 (2023): Artikel Riset Volume 12 Issue 03, Mei 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i03.2344

Abstract

Latar belakang: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan kemudian telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 pada tanggal 24 Juli 1998, namun dalam perjalanannya, masih ditemukan beberapa kendala dan masalah sehingga perlu penyempurnaan lebih lanjut, oleh karena itu  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan Metode penelitian: Metode Pendekatan Penelitian ini disusun dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif termasuk metode perbandingan. Pendekatan ini dilakukan melalui pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, studi dokumen terhadap bahan hukum primer berupa ketentuan yang berkaitan dengan efektifitas hukum atas kedudukan kreditur konkuren dalam proses kepailitan. Hasil: penelitianPenyitaan berasal dari terminology beslag (belanda)11 dan istilah Indonesia beslah tetapi istilah bakunya ialah sita atau penyitaan.Kamus hukum ekonomi memberi pengertian penyitaan adalah penitipan barang sengketa kepada pihak ketiga, yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa atau oleh pengadilan.Pihak ketiga wajib menyerahkan barang sengketa itu kepada pihak yang dinyatakan berhak setelah terdapat putusan pengadilan. Kesimpulan: Proses Kepailitan meurut Undang-Undang Nomor 37  Tahun 2004 adalah Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Bahwa inti dari kepailitan adalah sita umum (beslaag) atas kekayaan debitur pailit.Sejak putusan pailit diucapkan, debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk harta pailit.Sita umum bertujuan untuk melindungi kepentingan kreditor terhadap perbuatan debitor yang dapat merugikan harta pailit dan menghentikan eksekusi harta debitor oleh para kreditornya untuk memenuhi haknya masing-masing. Hal ini juga dapat memaksimalkan pengumpulan harta pailit guna pembayaran kepada seluruh kreditor. Dengan demikian, hutang dapat dibayar maksimal dan menjaga hak para pihak, menjaga debitor tidak dapat menggelapkan atau membawa barang- barangnya dari kreditor, serta melindungi kreditor-kreditor