p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal AL-SULTHANIYAH
Hasiah
Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMERINTAHAN DESA DALAM PENGUNDANGAN RANCANGAN PERATURAN DESA KENAKALAN REMAJA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DESA (Studi Kasus Di Desa Tengguli Kecamatan Sajad) Hanapi; Hasiah
AL-SULTHANIYAH Vol. 11 No. 2 (2022): AL-SULTHANIYAH
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/al-sulthaniyah.v11i2.1651

Abstract

Pembentukan peraturan desa memiliki tahapan-tahapan yang telah diatur oleh pemerintah yang secara spesifiknya diatur oleh peraturan daerah masing-masing. Tahapan-tahapan tersebut diawali dengan musyawah pemerintah Desa bersama BPD hingga ke tahapan akhir yaitu pengundangan peraturan Desa. Namun, dalam hal pengundangan desa, terdapat Desa yang belum memahami proses pengundangannya seperti di Desa Tengguli Kecamatan Sajad terkait membentuk peraturan tentang kenakalan remaja. Meskipun pemerintahan Desa Tengguli telah mengikuti teknis pembentukan peraturan Desa sesuai Peraturan Bupati Sambas Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa namun pada fase pengundangan yang tidak dievaluasi oleh Dinas Kabupaten sehingga saat ini peraturan tersebut belum diberlakukan. Oleh sebab itu, pemerintah desa memiliki peran penting dalam mengimplementasikan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Teknis Peraturan Desa maka perlu adanya peneltian dari perwujudan peran tersebut. Adapun jenis penelitian sebagai upaya penguraian jurnal ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Pendekatan empiris yang dimaksud sebagai pengungkap fenomena-fenoma hukum yang berlaku di masyarakat. Adapun, hasil yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa dalam proses pembentukan peraturan desa, Pemerintah Desa Tengguli telah berperan aktif dalam tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan, namun tidak pada tahap pengundangan dan sosialisasi. Pemerintah Desa tidak berupaya mengkonfirmasi ke pihak pemerintah Kabupaten terkait evalusi Perdes yang telah dibuat sehingga dapat menghambat terbitnya produk hukum yang seharusnya bisa dilaksanakan dalam hal menangani isu remaja masyarakat. Disisi lain, dengan pembentukan rancangan Perdes oleh Desa Tengguli dapat dikatakan bentuk peran Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintah lokal dalam merespon isu-isu kenakalan remaja yang menjadi permasalahan sosial di masyarakat. Tidak hanya itu, terhambatnya pengundangan rancangan Perdes dikarenakan minimnya referensi masyarakat dan pemerintah desa dalam melakukan pembacaan terhadap regulasi, khususnya pada tahapan pengundangan peraturan di desa. Kurangnya koordinasi dengan lembaga yang berhubungan dengan perkara pengundangan peraturan desa juga membuat peraturan desa yang seharusnya sudah disosialisasikan menjadi terhambat.
PRAKTIK MUDHARABAH PADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) BERDASARKAN BAB VIII KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH : Studi Kasus di BUMDes Desa Sijang Kecamatan Galing Desi Marita; Zarul Arifin; Hasiah; Asman
AL-SULTHANIYAH Vol. 11 No. 2 (2022): AL-SULTHANIYAH
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/al-sulthaniyah.v11i2.2329

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya bentuk kerja sama yang di lakukan pada BUMDes Maju Mandiri Desa Sijang yang mana pada kerja sama ini melibatkan lebih dari dua pihak. BUMDes Desa Sijang berdiri pada tahun 2019 yang beranggotakan 5 (lima) orang. BUMDes maju mandiri ini memiliki dua usaha yang terdiri dari usaha jaringan internet dan usaha kebun. Begitu juga dengan modal pada usaha ini melibatkan dana dari pihak ke tiga. Sedangkan Mudharabah adalah bentuk kerja yang melibatkan dua pihak yaitu pemodal dan pengelola. Adapun dalam pelaksanaan kegiatan BUMDes di Desa Sijang terdapat permasalahan dalam bagi hasil atau mudharabah antara pemberi modal dan pengelola, yaitu, dalam kerjasama ini pemberi modal seharusnya memberikan modal untuk pengelolaa, akan tetapi pemberi modal tidak memberikan modal sama sekali. Sehingga adanya ketidaksesuaian dan mengakibatkan ketidakadilan dalam kerjasama ini dalam hal bagi hasil. Berdasarkan hasil penelitian praktik bagi hasil pada BUMDes Maju Mandiri Desa Sijang Kecamatan Galing, terdapat tiga pihak yang ikut bekerjasama dalam pengelolaan modalnya yaitu, Pemerintah Desa, BUMDes dan masyarakat (investor). Adapun usaha yang dijalankan berupa usaha wifi dan kebun. Pembagian bagi hasil dihitung setelah dua tahun masa kerjanya dengan hitungan BUMDes 50%, masyarakat (investor) 50%. Sedangkan pemerintah desa mendapat bagian dari BUMDes dengan hitungan 30,25%. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Bab VIII, dalam praktik mudharabah pada BUMDes Maju Mandiri tidak sesuai dengan syarat, rukun dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KHES ada yang sesuai dan tidak.