Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Kepala Desa Sebagai Motivator Dalam Meningkatkan Disiplin Waktu Aparatur Desa Pada Kantor Desa Juai Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 5 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data model interaktif yang dikemukakan oleh Miles, Huberman dan Saldana (2014:14) yaitu: pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peran Kepala Desa Sebagai Motivator Dalam Meningkatkan Disiplin Waktu Aparatur Desa Pada Kantor Desa Juai Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong berdasarkan hasil dari penelitian dengan menggunakan teori indikator menurut Bintoro Tjokroamidjojo (2004 menyebutkan ada 3 peran sebagai motivator diantaranya adalah pendorong semangat, membina, dan memberi pengaruh. Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 26 ayat 2 dimana kepala desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepala desa juga mempunyai wewenang untuk mengangkat serta memberhentikan perangkat desa. Apabila ada perangkat desa yang kinerjanya dirasa tidak optimal maka kepala desa berhak memberhentikannya. Karena untuk mencapai tujuan yang maksimal diperlukan orang-orang yang mampu bekerja dengan baik. Maka dapat disimpulkan Peran Kepala Desa Sebagai Motivator Dalam Meningkatkan Disiplin Waktu Aparatur Desa berperan. Kata Kunci: Peran Kepala Desa, Motivator, Disiplin Waktu.