Surat Edaran Bupati Barito Timur No. 800 Tahun 2020 merupakan peraturan tentang pedoman pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui metode pembelajaran dari rumah melalui daring atau luring, peraturan tersebut dibuat dalam rangka untuk membantu percepatan penanganan covid-19 dalam ruang lingkup pendidikan di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengan, mulai dari ruang ringkup pendidikan anak sekolah dini (PAUD) hingga sekolah menenggah atas. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) merupakan sistem pembelajaran yang tidak langsung dalam satu ruangan dan tidak ada interaksi tatap muka secara langsung antara pengajar dan pelajar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimakah Efektivitas Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Dimasa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Surat Edaran Bupati Barito Timur No. 800 Tahun 2020 Studi Kasus Pada PAUD Permata Bunda Di Desa Bamban Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur. Jenis penelitian yaitu Deskriptif Kualitatif, teknik pengumpulan data terdiri dari Observasi, wawancara, dan dokumentasi, menggunakan teknik analisis data menurut Miles dan Huberman (2014), dengan informan atau responden berjumlah 5 orang. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa Efektivitas Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Dimasa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Surat Edaran Bupati Barito Timur No. 800 Tahun 2020 Studi Kasus Pada PAUD Permata Bunda Di Desa Bamban Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur dapat dikatakan belum efektif. Kata Kunci : Efektivitas, Kebijakam, Pandemi Covid-19