Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-Dhikra

REKONSTRUKSI TERHADAP KONSEP SUNNAHDALAM PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR Mia Fitriah El Karimah
Al-Dhikra Vol. 5 No. 1 (2023): Al-Dhikra: Jurnal Studi Quran dan Hadis
Publisher : Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas PTIQ Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sunnah Nabi SAW. merupakan salah satu sumber hukum dalam Islam; lebih tepatnya berada di posisi kedua sebagai sumber arah. Salah satu tokoh yang agresif dalam merekonstruksi konsep sunnah adalah Muhammad Syahrur. Syahrur adalah seorang pemikir muslim yang dibesarkan dalam kajian ilmiah yang mendetail dan tidak pernah mendalami ilmu keislaman secara intensif. Penelitian ini menawarkan bacaan kontemporer tentang sumber-sumber hukum Islam, termasuk Sunnah. Menurut pandangannya, memahami teks-teks agama tidak perlu; selalu dituntut untuk mengutamakan penafsiran ulama tradisional. Karena itu harus ditafsirkan sesuai zamannya. Dia kemudian dengan berani menolak wahyu sunnah dan kapasitasnya sebagai sumber hukum. Model penelitian ini adalah studi kepustakaan lengkap dengan data primer adalah karyanya; Al-Sunnah al-Rasu>liyyah wa al-Sunnah al-Nabawiyyah Ru’yah Jadi>dah. Melalui pendekatan analisis deskriptif, penelitian ini mengungkap konsep sunnah Syahrur. Syahrur mendefinisikan Sunnah sebagai cara (cara, manhaj) untuk menerapkan ketentuan hukum Umm al-Kita>b tanpa di luar batas yang ditetapkan oleh Allah dalam masalah h}udu>d. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebelum membahas sunnah secara mendalam, Syahrur terlebih dahulu memaparkan beberapa terminologi dalam Al-Qur’an yang dikaitkan dengan sunnah dalam Al-Qur’an. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang konsep sunnah. Karena konsep sunnah yang harus dipatuhi akan jelas dipahami jika terminologinya sudah dipahami. Tiga terminologi dalam Al-Qur’an yang sejalan dengan “sunnah” dalam menjelaskan ketaatan: ittiba’, al-qudwah, dan al-uswah. Berangkat dari perbedaan ketiga istilah di atas, Syahrur merumuskan pemahaman baru tentang Sunnah: cenderung identik dengan ijtihad itu sendiri, bukan sumber hukum dalam ijtihad.  
INTERTEKSTUALITAS SYAHRUR:STUDI KASUS PADA KONSEP AURAT Mia Fitriah El karimah
Al-Dhikra Vol. 5 No. 2 (2023): Al-Dhikra: Jurnal Studi Quran dan Hadis
Publisher : Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas PTIQ Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selain pendekatan Bahasa, Syahrur melakukan teknik yang berbeda ketika menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang ia sebut dengan teknik tartil, yang dapat diidentikkan dengan intertekstualitas. Intertekstualitas diadobsi dari istilah intertekstualitas yang berarti hubungan antara sebuah teks tertentu dengan teks yang lain. Intertekstualitas adalah mengumpulkan dan mengurutkan ayat-ayat yang setema kemudian merunutkan beberapa ayat di belakang ayat yang lain untuk menemukan sebuah konsep pemahaman komprehensif. Sekilas, metode ini mirip dengan metode tematik (maud}u>’i). Melalui pendekatan analisis ini, terlihat bahwa ada dua ayat dalam Al-Qur’an yang oleh Syahrur diotak-atik yaitu QS an-Nuur: 31 dan QS al-Ahzab: 59., bagaimana model pengaplikasian intertekstualitas -nya terhadap Q.S. an-Nur ayat 31, Syahrur menyimpulkan bahwa aurat tidak ada hubungannya dengan halal dan haram dan aurat dapat berubah sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat tersebut. Menurut Shahrur, aurat berasal dari konsep malu (alh}aya’). Rasa malu ini relatif, dinamis (flexible) dan bersifat adaptif. Sedangkan Q.S. al-Ahzab: 59 Syahrur memandang ayat ini bukan ayat yang mengandung hudūd; melainkan ayat yang mengandung ajaran yang bersifat informatif. Artinya karena terkait dengan tujuan keamanan, Oleh karena itu seorang perempuan hendaknya mengenakan pakaian sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya. Sehingga ia tidak menjadi sasaran celaan dan gangguan dari orang-orang. Jika ia tidak melakukan hal itu, maka ia akan mendapatkan gangguan social.