Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Hak Cipta Bundle of Rights dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 41PK/Pdt.Sus-HKI/2021 Mengenai Pelanggaran Hak Cipta atas Cover Lagu “Lagi Syantik” antara Nagaswara dan Gen Halilintar Andrie Ayuni Naqsyabandi; Muhamad Amirulloh; Tasya Safiranita Ramli
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.2136

Abstract

Hak cipta merupakan sekumpulan hak (bundle of rights) yang memberikan ekslusivitas bagi pencipta atau pemegang hak cipta dalam memanfatkan ciptaannya. Seiring dengan perkembangan internet, terjadi digitalisasi musik menjadi bentuk digital berupa audio atau video yang dapat diakses melalui media digital seperti YouTube, Spotify, dan sebagainya. Salah satu bentuk konten musik yang banyak digemari adalah cover lagu melalui YouTube. Akan tetapi, marak terjadi pelanggaran hak cipta pada cover lagu. Penelitian ini hendak mengkaji mengenai sengketa pelanggaran hak cipta/hak moral pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 atas cover lagu “Lagi Syantik” antara Pihak Nagaswara melawan Pihak Gen Halilintar dengan menitikberatkan kepada Pasal 98 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, yaitu dengan mengutamakan bahan-bahan kepustakaan berupa hukum positif sebagai dasar sumbernya. Data yang diperoleh berupa data kualitatif dan hasil penelitian diuraikan Penulis secara deskriptif. Melalui hasil Penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa lebih tepat untuk menggunakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam pertimbangan hakim. Penulis juga berpendapat bahwa Majelis Hakim Peninjauan Kembali perlu untuk mempertimbangkan aspek tidak dicantumkannya nama pencipta sebagai pelanggaran hak moral. Selain itu, Penulis juga menghubungkan kepada Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum sebagai Infrastruktur Transformasi Indonesia dalam hal Majelis Hakim melakukan penyelarasan hukum guna mengikuti pertimbangan zaman.