Lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan benda mati yang merupakan kesatuan yang utuh, dengan manusia juga termasuk di dalamnya. Manusia dapat mempengaruhi lingkungan melalui tingkah lakunya, baik itu mencemari, merusak, atau melestarikan lingkungan. Definisi pencemaran lingkungan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah ketika makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain masuk ke dalam lingkungan hidup melalui kegiatan manusia, sehingga kualitasnya menurun hingga tingkat tertentu yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan tujuannya.. 1 Pencemaran air sungai sangat sering dijumpai karena manusia masyarakat masih membuang limbah di sungai. Penelitian ini bertujuaan untuk mengevaluasi upaya penegakan hukum terhadap pencemaran air sungai di Taman Mercy Deli Tua, Kab. Deli Serdang Sumatra Utara dan juga untuk mengetahui penyebab masyarakat membuang limbah ke sungai dari penulisan ini adalah mengetahui Dengan melalui metode normatif, ditemukan bahwa alasan masyarakat memilih membuang sampai di sungai adalah kurangnya kesadaran diri dari masyarakat dan kurangnya tempat pembuangan limbah. Masyarakat melakukan tindakan hukum untuk mengatasi pencemaran air sungai melalui cara pencegahan dan cara penindakan. Selain itu, koordinasi antara pemerintah setempat dan pemerintah daerah juga masih kurang efektif dalam mengatasi masalah ini. Beberapa pihak yang terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Polisi Lingkungan belum dapat bekerja sama secara efektif dalam memberikan sanksi terhadap pelaku pencemaran air sungai. Dalam penelitian ini, disarankan agar pemerintah setempat bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pencemaran air sungai serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah ini. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan pengendalian aktivitas industri dan domestik yang berpotensi menimbulkan pencemaran air sungai