Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Bagi Debitur Atas Kelalaian Kreditur Dalam Pelaksanaan Roya Jaminan Hak Tanggungan Aslan Noor; Agnes Adila Kurnia; Hertanto Wijaya; Yoga Fadhilah; Yusuf Thayeb
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4227

Abstract

Pelaksanaan Roya terhadap sebagian objek Hak Tanggungan dengan tanpa diperjanjikan terlebih dahulu didasarkan pada Pasal 124 ayat (2) PMA Nomor 3 Tahun 1997, sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UUHT, disebutkan apabila menghendaki adanya Roya harus disebutkan terlebih dahulu dalam APHT. Adanya dua ketentuan berbeda ini membuat masyarkat dalam hal ini notaris, pemberi Hak Tanggungan, penerima Hak Tanggungan, dan BPN menjadi bingung dan juga dapat membuat celah dalam perbuatan hukum dalam pelaksanaan Roya. Pengaturan mengenai hak tanggungan dan kewajiban kreditur dan debitur terkait dengannya diatur dalam UUHT dan PMA Pendaftaran Tanah di Indonesia. UUHT mengatur tentang pendirian, perubahan, dan penghapusan hak tanggungan, serta hak dan kewajiban kreditur dan debitur terkait hal ini. Perbedaan antara pengaturan Roya antara UUHT dengan PMA Pendaftaran Tanah menjadikan pelaksanaan Roya ataupun ketentuan penyebutan Roya dalam APHT menjadi tidak pasti dan hal ini memeberikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan Roya tersebut. Setelah hutang dilunasi sepenuhnya, kreditur memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penghapusan hak tanggungan tersebut. Apabila kreditur tidak melakukan penghapusan hak tanggungan setelah hutang dilunasi, debitur memiliki hak untuk meminta penghapusan dan dapat mengajukan gugatan.