Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistik, karena saat ini terdapat tiga hukum waris yang berlaku, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris perdata. Hukum waris mencakup semua asas dan keputusan pengadilan atau putusan yang berkaitan dengan proses pewarisan. pengalihan dan penguasaan aset (harta benda) dan aset tidak berwujud dari satu generasi ke generasi berikutnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan hukum Islam dalam pelaksanaan pembagian waris antara ahli waris yang berbeda agama dan penjelasan tentang bagaimana akibat dari pelaksanaan pembagian waris beda agama dan bagaimana tinjauan tinjauan hakim dalam memutus pembagian waris beda agama yang berbeda agama dalam perkara No. 612/pdt.G/2022/PA.Ska. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka (telaah dokumen). Penelitian ini menggunakan metode survei dokumen (library research). Penelitian ini menggunakan buku-buku sebagai sumber data dan menempatkan putusan pengadilan agama sebagai pusat analisisnya. Teknik pengumpulan data Peneliti menggunakan metode studi literatur dan survei dokumen untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim mempertimbangkan dan memutuskan pembagian warisan antara ahli waris yang berbeda agama Berdasarkan perkara No. 612/Pdt.G/2022/PA.Ska, ahli waris yang berbeda agama selalu diuntungkan. Wasiat wajibah adalah wajib, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 51/K/AG/1999. Bahwa akibat hukum dari pembagian harta harta warisan beda agama berdasarkan Perkara No. 612/Pdt.G/2022/PA.Ska, Majelis hakim menetapkan bahwa ahli waris beda agama/para tergugat (non muslim) dapat menerima warisan menurut wasiat wajibah dibagi dengan perbandingan 1/3 x 675 m2 = 225 m2 harta peninggalan dan harta warisan sisanya diberikan kepada ahli waris (Muslim) dengan warisan sebesar 2/3 x 675 m2 = 450 m2 sebagai ahli waris tunggal yang beragama Islam.