M. Kurniawan BW
Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum Surakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama di Surakarta (Studi Perkara Nomor 612/Pdt.G/2022/Pa.Ska) Julia Julia; M. Kurniawan BW; Baehaqi Baehaqi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4367

Abstract

Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistik, karena saat ini terdapat tiga hukum waris yang berlaku, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris perdata. Hukum waris mencakup semua asas dan keputusan pengadilan atau putusan yang berkaitan dengan proses pewarisan. pengalihan dan penguasaan aset (harta benda) dan aset tidak berwujud dari satu generasi ke generasi berikutnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan hukum Islam dalam pelaksanaan pembagian waris antara ahli waris yang berbeda agama dan penjelasan tentang bagaimana akibat dari pelaksanaan pembagian waris beda agama dan bagaimana tinjauan tinjauan hakim dalam memutus pembagian waris beda agama yang berbeda agama dalam perkara No. 612/pdt.G/2022/PA.Ska. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka (telaah dokumen). Penelitian ini menggunakan metode survei dokumen (library research). Penelitian ini menggunakan buku-buku sebagai sumber data dan menempatkan putusan pengadilan agama sebagai pusat analisisnya. Teknik pengumpulan data Peneliti menggunakan metode studi literatur dan survei dokumen untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim mempertimbangkan dan memutuskan pembagian warisan antara ahli waris yang berbeda agama Berdasarkan perkara No. 612/Pdt.G/2022/PA.Ska, ahli waris yang berbeda agama selalu diuntungkan. Wasiat wajibah adalah wajib, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 51/K/AG/1999. Bahwa akibat hukum dari pembagian harta harta warisan beda agama berdasarkan Perkara No. 612/Pdt.G/2022/PA.Ska, Majelis hakim menetapkan bahwa ahli waris beda agama/para tergugat (non muslim) dapat menerima warisan menurut wasiat wajibah dibagi dengan perbandingan 1/3 x 675 m2 = 225 m2 harta peninggalan dan harta warisan sisanya diberikan kepada ahli waris (Muslim) dengan warisan sebesar 2/3 x 675 m2 = 450 m2 sebagai ahli waris tunggal yang beragama Islam.
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Pembagian Harta Warisan Di Desa Gunungan Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri Tahun 2023 Asy Syihab Azhar; M. Kurniawan BW; Baehaqi Baehaqi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4540

Abstract

Praktek Pembagian Harta Warisan Di Desa Gunungan Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri rata-rata menggunakan cara sesuai adat yang berlaku sebagaimana pada masyarakat jawa secara umumnya. Cara pembagian harta warisan kalau berdasarkan hukum adat apabila dianalisis dalam Hukum Islam maka akan ditemukan beberapa hal yang tidak selaras dengan syari’at Islam Skripsi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan khususnya kepada pembesar-pembesar di masyarakat dan pada umumnya kepada masyarakat umum tentang pembagian harta warisan sesuai dengan Hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an, Hadits, Ijma’ Para Ulama, dan berdasar apa yang telah diatur dalam Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Bukku ke II, pasal 171-193 sehingga tidak menimbulkan banyak masalah dalam pembagian warisan dan memperoleh hak milik. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data deskriptif kualitatif berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi.Dimaksudkan untuk memperoleh informasi dan data yang ada, yang berkaitan dengan masalah banyaknya masalah dalam pembagian warisan. Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan pada analisis pandangan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta warisan Di Desa Gunungan Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri masih belum sejalan dengan hukum Islam dikarenakan (1) pembagian harta warisan dibagikan sebelum muwarrits meninggal dunia (2) pembagian yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama sehingga memungkinkan adanya pembagian sama rata atau ada yang lebih banyak sesuai dengan kesepakatan ahli waris. Adapun hambatan yang dialami adalah kurangnya perhatian seseorang terhadap masalah waris, harta waris tidak dibagikan langsung setelah muwarrits meninggal dunia, tidak ada kajian khusus yang membahas terkait hukum waris dan adanya pemahaman pada masyarakat bahwa konsep keadilan adalah pembagian sama rata.