Berdasarkan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 menjelaskan bahwa desa Tengku Dacing termasuk wilayah desa tertinggal. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Tertinggal adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim. Desa Tengku dacing merupakan desa yang terletak di sebelah utara pulau Mandul dan termasuk di dalam wilayah kecamatan Tana Lia Kabupaten tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara. Tujuan penelitian adalah (1) Mengidentifikasi/menginventarisasi karakteristik/ faktor penyebab kemiskinan masyarakat di wilayah pesisir khususnya masyarakat nelayan desa Tengku Dacing; (2) Menganalisis karakteristik utama/faktor penyebab kemiskinan masyarakat di wilayah pesisir khususnya masyarakat nelayan desa Tengku Dacing; (3) Menyusun program dan rencana kegiatan penanggulangan dan pengentasan kemiskinan masyarakat di wilayah pesisir khususnya masyarakat nelayan desa Tengku Dacing. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan cara Focus Group Discussion (FGD) dan perhitungan Indeks Rasio Gini. Hasil penelitian diperoleh bahwa karakteristik kemiskinan di desa Tengku Dacing adalah pendapatan masyarakat yang rendah. Sehingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selanjutnya adalah tingkat pendidikan kebanyakan adalah lulusan SD serta tingkat kemiskinan masyarakat wilayah pesisir desa Tengku Dacing berdasdarkan hasil indeks rasio gini adalah tinggi.