Baiq Selviana Rosita
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MEKANISME PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (PPh PASAL 23) ATAS PEMBAYARAN JASA KONSULTAN DI KANTOR LILI CONSULTING Baiq Selviana Rosita; Busaini
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Aplikasi Perpajakan, Mei 2022
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v3i1.26

Abstract

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang di kenakan atas penyertaan modal dan penyerahan jasa yang tidak di potong di PPh Pasal 21. Penghasilan yang di potong di PPh Pasal 23 antara lain Deviden, Bunga, Royalti, Hadiah, Sewa dan Jasa. Jasa adalah usaha ekonomi yang mempertemukan Pemberi Jasa dan Penerima Jasa. PPh Terutang untuk Jasa sebesar 2 % dari Jumlah Bruto. PKL ini mengambil judul “Mekanisme Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) Atas Pembayaran Jasa Konsultan Pada PT. ABC di Kantor Lili Consulting” adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam praktik kerja lapangan (PKL) yang di laksanakan di Lili Consultants ialah, untuk mengetahui mekanisme pemotongan PPh pasal 23 atas pembayaran jasa konsultan pada PT. ABC di kantor Lili Consulting. Untuk mengetahui apakah pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan perUndang Undangan yang berlaku, dan kegiatan selama PKL, diantaranya minginput data PPh pasal 21, PPh 23, melakukan penjurnalan data transkip klien, membuat email untuk klien dan melaporkan pajak ke KPP Mataram Barat dan KPP Mataram timur. Lili Consultants dalam hal pemotongan PPh pasal 23 mengacu pada peraturan pemerintah no 23 tahun 2018 yaitu pemungutan PPh pasal 23 dengan tarif 2% dengan membuat kode biling terlebih dahulu adapun cara pembuatan kode biling atau ID biling wajib pajak dapat membuat melalui aplikasi E-BILING dan membuatnya di aplikasi pajak online dalam peraturan dirjen pajak per 26/pj/2014 yang mengatur pajak secara elektronik. Kesimpulan, Kegiatan pemenuhan kewajiban Perpajakan pada lili Consultants Kota Mataram dalam hal pemotongan PPh Pasal 23 telah sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan dan Peraturan DIRJEN Pajak. sehingga penerapan pada lili consultanst Kota Mataram telah sesuai dengan Undang Undang PPh dan Peraturan DIRJEN Pajak. Lili Consultants Kota Mataram di harapkan agar prestasi pemenuhan kewajiban Perpajakannya dapat dipertahankan dan terus mengUpdate Peraturan Peraturan terbaru agar tidak menyalahi aturan.