Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas dan mengkaji penyelesaian wanprestasi jual beli ikan segar antar provinsi yang terjadi di Gudang Ikan Samsat Kecamatan Teluk Nibung ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum Positif. Metode penelitian yang digunakan berjenis penelitian hukum empiris yang bersumber data dari data primer, sekunder, dan tersier. Penelitian dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data tersebut yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Proses jual beli ikan segar di Gudang Ikan Samsat Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara sering terjadi wanprestasi yang disebabkan oleh pembeli dan merugikan penjual karena sistem transaksi adalah cashless. Wanprestasi ini dapat berupa ketidak mampuan pembeli untuk membayar sesuai nominal yang telah disepakati saat akad sebelum barang sampai. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian wanprestasi antara penjual dan pembeli di Gudang Ikan Samsat Teluk Nibung banyak pembeli merasa tidak bertanggung jawab atas wanprestasi yang terjadi. Beberapa memilih untuk bersembunyi, melarikan diri, dan beberapa bahkan sampai pindah rumah untuk menghindari penyelesaian wanprestasi padahal menurut hukum islam memenuhi sebuah janji akan menjadi kewajiban saat janji tersebut sudah mendorong orang untuk melaksanakan tindakan dan jika tidak dipenuhi akan menimbulkan kerugian atau kesulitan bagi pihak yang telah dijanjikan. Penyelesaian wanprestasi menurut hukum positif dapat dilakukan melalui kegiatan musyawarah antara pihak yang ikut terlibat dan jika tidak menemukan penyelesaian melalui musyawarah maka pihak kreditor dapat mebuat surat teguran atau somasi. Apabila pihak debitor tidak mengindahkan somasi maka pihak kreditor akan melanjutkan perkara dengan mendaftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang tingkatannya sesuai dengan kapasitas gugatan.