Efiana Nur Inayah, Efiana Nur
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan pasal 170 ayat 2 kompilasi hukum islam terhadap masa berkabung bagi suami di desa ngimbang kecamatan palang kabupaten tuban Inayah, Efiana Nur
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 7 No 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.892 KB) | DOI: 10.15642/alhukama.2017.7.1.100-121

Abstract

Penelitian dengan judul ?Analisis Pasal 170 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam Terhadap Masa Berkabung Bagi Suami (Studi Kasus Di Desa Ngimbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban)? ini merupakan hasil penelitian terhadap pelaksanaan Pasal 170 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam tentang masa berkabunag bagi Suami yang di lakukan di Desa Ngimbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Dengan pokok permasalahannya adalah batas kepatutan masa berkabung dan implementasi pasal 170 ayat 2 tentang masa berkabung bagi suami di Desa Ngimbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.        Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian Kualitatif untuk menjawab permasalahan di atas. Dalam pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mendeskripsikan permasalahan yang ada. Kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskiptif untuk menjawab permasalahan yang ada.        Batas kepatutan masa berkabung bagi suami seperti yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 170 ayat 2 di Desa Ngimbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban terbagi menjadi dua, yaitu untuk masa berkabungnya selama 4 bulan 10 hari seperti masa berkabung bagi wanita. Sedangkan jika untuk suami yang ingin menikah lagi harus menunggu setelah 1000 hari kematian istrinya. Sedangkan implementasinya masyarakat memberi beberapa batasan tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh Suami yang baru ditinggal mati istrinya, salah satunya adalah tidak berhubungan dengan wanita lain baik langsung atau tidak kecuali dalam hal yang penting.        Kesimpulan yang didapat dari penelitian tersebut adalah pelaksanaan pasal 170 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam di desa tersebut baik dalam hal batas kepatutan maupun implementasinya telah sesuai dan tidak ada penyimpangan dengan aturan hukum Islam.        Sejalan dengan kesimpulan diatas, ada dua saran yang penulis berikan. Yaitu untuk Suami yang baru ditinggal mati istrinya hendaknya melakukan masa berkabung seperti apa yang telah diatur dan juga untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak menunjukkan rasa bela sungkawa atas kematian istrinya. Keywords: Masa Berkabung, Kepatutan. 
Pelaksanaan Pasal 170 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam terhadap Masa Berkabung Bagi Suami di Desa Ngimbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Inayah, Efiana Nur; Amin, Mahir
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 7 No. 1 (2017): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2017.7.1.100-121

Abstract

This field research highlights "The Mourning Period for Husband in Ngimbang Village under the Islamic Law and Islamic Law Compilation (KHI) Perspective". The focus of the discussion are to find out the mourning period for husband who left by his wife died in Ngimbang, Palang, Tuban and how the Islamic law and Islamic Law Compilation (KHI) perspective. The results of the research known that the limit of declaring the mourning period for husband in Ngimbang Village divided into two, namely the mercy of the mourning period and the propriety of husband to marry again. The mercy of the mourning period is for 4 months and 10 days, while the propriety to marry again is 1000 days. As for the period of mourning, a husband should avoid the things that can cause slander, except for important purposes. These provisions are the product of socio-cultural that have long been guarded and do not violate the rules of Islam namely to avoid any slander. It has also been justified by Article 170 paragraph (2) Islamic Law Compilation, which mentions: "Husbands left by their wives should do mourning period according to appropriateness and decency." Therefore, husbands who have recently been abandoned by their wives should carry out a mourning period according to the propriety of their respective societies. [Tulisan yang berjudul “Masa Berkabung Bagi Suami di Desa Ngimbang Perspektif Hukum Islam dan KHI” ini merupakan penelitian lapangan yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati isterinya di Desa Ngimbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban serta bagaimana perspektif hukum Islam dan KHI terhadap ketentuan masa berkabung tersebut. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa batas kepatutan masa berkabung bagi suami di Desa Ngimbang dibedakan menjadi dua, yaitu kepatutan masa berkabung dan kepatutan suami boleh menikah lagi. Untuk kepatutan masa berkabung adalah selama 4 bulan 10 hari, sedangkan kepatutan suami menikah lagi setelah isterinya meninggal adalah selama 1000 hari. Adapun dalam masa berkabungnya, seorang suami selayaknya menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, kecuali untuk keperluan yang penting. Ketentuan tersebut merupakan hasil produk sosial budaya yang telah lama dijaga dan tidak melanggar aturan Islam, malah sesuai dengan tujuan masa berkabung yang diatur oleh Islam, yaitu menghindari adanya fitnah dan telah dibenarkan juga oleh Pasal 170 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi: “Suami yang ditinggal mati oleh isterinya, melakukan masa berkabung menurut kepatuan.” Oleh karena itu, para suami yang baru ditinggal mati isterinya hendaknya melakukan masa berkabung sesuai dengan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat masing-masing.]