Makinudin Makinudin, Makinudin
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PENAFSIRAN SURAT AL-BAQARAH (2): 241 TERHADAP IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Makinudin, Makinudin
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 5 No 1 (2015): Juni 2015
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Indonesia sets a legal obligation of the ex-government employee husband, who had divorced his wife, in article 8, Peraturan Pemerintah No. 10 year 1983, so that the ex-husband does not facilitate divorce, especially the legal obligation to give up some of his salary for a living of the ex-wife until she gets marriage. This will certainly have a positive impact, especially for the ex-wife who has children and need lot of cost for their schooling. If the husband does not care about the fate of the children who regularly follow their mother, they will of course be displaced. Al-Qur’an, chapter al-Baqarah: 241 has a close relationship to article 8, Peraturan Pemerintah No. 10 year 1983, namely: (1) the obligation of the ex-government employee husband to give cost for the ex-wife’s and the children’s living; (2) the reason of the acceptable and valid benefit (maslahah). This benefit is classified as a secondary benefit (hajiyyah) namely keeping the soul, heredity, and honor, as intended to eliminate the difficulties and objections that are borne by the former wife of the ex-government employee husband.Abstrak: Indonesia menetapkan kewajiban hukum dari mantan suami (PNS) yang telah menceraikan istrinya, yaitu dalam pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983, bahwa mantan suami tidak mempermudah perceraian, terutama kewajiban hukum untuk memberikan beberapa dari gajinya untuk hidup mantan istri sampai dia menikah lagi. Hal ini tentu akan berdampak positif, terutama untuk mantan istri yang memiliki anak-anak dan perlu banyak biaya untuk sekolah mereka. Jika suami tidak peduli tentang nasib anak-anak yang menurut aturan mengikuti ibu mereka, mereka tentu saja akan mengungsi. Al-Quran, surat al-Baqarah: 241 memiliki hubungan dekat dengan pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983, yaitu: (1) kewajiban suami karyawan ex-pemerintah untuk memberikan biaya untuk mantan istrinya dan hidup anak-anak; (2) alasan manfaat diterima dan valid (maslahah). Manfaat ini diklasifikasikan sebagai manfaat sekunder (hajiyyah) yaitu menjaga jiwa, keturunan, dan kehormatan, sebagaimana dimaksud untuk menghilangkan kesulitan dan keberatan yang ditanggung oleh mantan istri dari suami (PNS).
Resolusi Jihad di Indonesia Perspektif Ketatanegaraan dalam Al- Qur’an Makinudin, Makinudin
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang resolusi jihad perspektif ketatanegaraan dalam al-Qur’an. Di antara ayat-ayat al-Qur’an yang memerintahkan untuk mendirikan negara dan mempertahankannya adalah surat al-Nur (24): 55; al-Anfal (8): 60; al-Baqarah (2) 190-191); al-Haj (22): 39-40, yang kemudian dijadikan pegangan untuk mengusir penjajah dari Indonesia, yang akhirnya tercapai kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Setelah merdeka, penjajah Belanda tidak mau pergi dari Indonesia dengan menumpang tentara sekutu untuk melucuti tentara Jepang yang kalah. Kemudian presiden Soekarno mengirim utusan kepada K.H. Hasyim Asy’ari menanyakan tentang hukum mempertahan kemerdekaan bagi umat Islam. Jawabannya adalah sudah terang bagi umat Islam Indonesia untuk melakukan pembelaan terhadap tanah airnya dari bahaya dan ancaman asing. Akhirnya, muncul fatwa jihad yang ditandatangani Soekarno pada tanggal 17 September 1945, kemudian dikokohkan melalui resolusi jihad, 22 Oktober 1945. Pada saat ini, tanggal 22 Oktober ini telah dijadikan sebagai Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo, melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Perspektif ketatanegaraan dalam al-Qur’an; 1) al-Qur’an tidak menjelaskan secara tegas keharusan adanya negara, tetapi hanya menyebutkan prinsip-prinsip bernegara, sehingga menggunakan kaidah tafsir mâ lâ yatim al-wâjib illâ bih fa huwa wâjib atau al-amr bi al-syay’ amr bi wasâilihi. 2) Al-Qur’an memerintahkan umat Islam harus mengusir dan melawan penjajah, karena telah dizalimi, difitnah, baik lahir maupun batin, sehingga mereka harus merdeka dari penjajah. 3) Al-Qur’an memaknai resolusi jihad pasca kemerdekaan Indonesia sebagai suatu keniscayaan, bahkan wâjib ‘ayn bagi umat Islam Indonesia, sebagaimana dalam al-Baqarah (2): 190-191; al-Anfal (8): 60. Kata Kunci: Jihad, resolusi jihad, ketatanegaraan dalam al-Qur’an.
Penafsiran Surat Al-Baqarah (2): 241 Terhadap Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Makinudin, Makinudin
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 (2015): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.1.186-205

Abstract

Indonesia sets a legal obligation of the ex-government employee husband, who had divorced his wife, in article 8, Peraturan Pemerintah No. 10 year 1983, so that the ex-husband does not facilitate divorce, especially the legal obligation to give up some of his salary for a living of the ex-wife until she gets marriage. This will certainly have a positive impact, especially for the ex-wife who has children and need lot of cost for their schooling. If the husband does not care about the fate of the children who regularly follow their mother, they will of course be displaced. Al-Qur'an, chapter al-Baqarah: 241 has a close relationship to article 8, Peraturan Pemerintah No. 10 year 1983, namely: (1) the obligation of the ex-government employee husband to give cost for the ex-wife's and the children's living; (2) the reason of the acceptable and valid benefit (maslahah). This benefit is classified as a secondary benefit (hajiyyah) namely keeping the soul, heredity, and honor, as intended to eliminate the difficulties and objections that are borne by the former wife of the ex-government employee husband. [Indonesia menetapkan kewajiban hukum dari mantan suami (PNS) yang telah menceraikan istrinya, yaitu dalam pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983, bahwa mantan suami tidak mempermudah perceraian, terutama kewajiban hukum untuk memberikan beberapa dari gajinya untuk hidup mantan istri sampai dia menikah lagi. Hal ini tentu akan berdampak positif, terutama untuk mantan istri yang memiliki anak-anak dan perlu banyak biaya untuk sekolah mereka. Jika suami tidak peduli tentang nasib anak-anak yang menurut aturan mengikuti ibu mereka, mereka tentu saja akan mengungsi. Al-Qur'an, surat al-Baqarah: 241 memiliki hubungan dekat dengan pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983, yaitu: (1) kewajiban suami karyawan ex-pemerintah untuk memberikan biaya untuk mantan istrinya dan hidup anak-anak; (2) alasan manfaat diterima dan valid (maslahah). Manfaat ini diklasifikasikan sebagai manfaat sekunder (hajiyyah) yaitu menjaga jiwa, keturunan, dan kehormatan, sebagaimana dimaksud untuk menghilangkan kesulitan dan keberatan yang ditanggung oleh mantan istri dari suami (PNS).]
Ikrar Talak di Depan Sidang Pengadilan Agama Makinudin, Makinudin
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 (2011): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2011.1.1.70-110

Abstract

Hukum Indonesia menyatakan bahwa ikrar talak harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 39 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1074 tentang Perkawinan, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi, sampai saat ini masih ada umat Islam Indonesia yang tidak percaya tentang keabsahan undang-undang dan dituangkan dalam perundang-undangan, bahkan mereka menganggap bertentangan dengan fiqh (hukum Islam). Oleh karena itu, diperlukan pembahasan terkait dengan hal tersebut melalui kembali kepada al-Qur’an (fain tanaza’tum fi syayin farudduhu ila Allah wa al-Rasul), melalui reinterpretasi dengan pendekatan kaidah tafsir atau kaidah usul al-fiqh. Berdasarkan penelitian ini, diketemukan (1) Keharusan adanya alasan dalam perceraian sebagaimana berlaku di Indonesia adalah sesuai dengan kandungan surat al-Nisa’ (4): 34-35 dengan menggunakan petunjuk huruf wawu atf pada dalalat al-tartib (menunjukkan berurutan), bukan li mutlaq al-jam’i atau li al-ma’iyyah (bersama-sama). Oleh karena itu, suami tidak boleh langsung mengunacapkan kata-kata kepada isterinya “anti taliq”, harus ada alasan dan tahapan-tahapan yang dilalui dalam perceraian; (2) Putusan Mahkamah Nomor 59 K/Ag/1981 (sumber hukum formil) yang mengharuskan ada saksi dalam pengucapan ikrar talak adalah sesuai dengan kaidah amar pada lafal wa ashhidu dhaway adl dengan menempatkan kaidah pokok amar (perintah) pada wajib dan menggunakan marji (tempat kebali) bukan kepada lafal aw fariquhun, tetapi dikemalikan lafal fatalliquhun. Dalam hal wa ataf disamaka dengan kaidah syarat, sehingga berlaku syarat/ataf kembali kepada seluruh jumlah, tidak hanya pada jumlah (kalimat) yang terakhir; dan (3) Pelaksanaan ikrar talak harus dilakukan di depan sidang pengadilan agama adalah sesuai dengan penerapan kaidah tafsir/usul a-fiqh pada kaidah ‘am, yaitu hadhf al-ma’mul yufid al- ‘umum (membuang ma’mul, yang berupa obyek maf’ul, dharaf atau keterangan adalah menunjukkan umum) dengan melalukan takhrij al-ma’mul (inventarisasi), tanqih al-ma’mul (seleksi) pada lafal wa aqimu alshahadah li Allah. Artinya, ma’mul yang dibuang pada lafal tersebut berupa lafal “amam al- adi”, sebagaimana Fayruzabadi (Tanwir al-Miqbas), al-Samarqandi (Bahr al- ‘Ulum) dan al-Nawawi Banten (Tafsir al-Munir), ‘Ali alSayis (Tafsir Ayat al-Ahkam), Sayyid Tantawi (al-Tafsir al-Wasit), dan Wahbah al-Zuhayli (Tafsir al-Munir). Dengan dasar-dasar tersebut, pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama adalah sesuai dengan tafsir ahkam atau fiqh (hukum Islam) dengan menggunakan kaidah tafsir atau kaidah usul al-fiqh. Artinya, ikrar talak yang tidak dilakukan di luar sidang pengadilan dianggap tidak pernah terjadi.
Resolusi Jihad di Indonesia Perspektif Ketatanegaraan dalam Al- Qur’an Makinudin, Makinudin
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 8 No. 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.794 KB) | DOI: 10.15642/ad.2018.8.1.131-164

Abstract

Abstract: This article discusses Resolusi Jihad issued by KH Hasyim Asy’ari in 1945 from the perspective of tafsir (Quran interpretation). Among the verses that order to establish Islamic state and defend it are QS. 24: 55; 8: 60; 2: 190-191); 22: 39-40. These verses become justifications to oust colonial power from Indonesia which resulted in proclamation of independence on 17th of August 1945. The returning Dutch were resisted. KH. Hasyim Asy’ari issued a fatwa on 17th of September 1095 that defending newly proclaimed independent Indonesia is a religious duty and considered as jihad (holy war) after the question was posed by Soekarno, the president. This fatwa then was reinforced as Resolusi Jihad on 22nd of October 1945. The Quran does not explain clearly about the necessity to establish an Islamic state. Instead, it only stipulates principles of governance so that the maxim of mâ lâ yatim al-wâjib illâ bih fa huwa wâjib or al-amr bi al-syay’ amr bi wasâilihi is employed. (2) the Quran order muslims to oust and resist colonial power because this colonial power had done injustice, exploitation, and crimes against indigenous muslim population. 3). Resolusi Jihad is an inevitability for a free nation to defend freedom. It has become religiously obligatory to defend nation as it is stipulated in the Quran, especially QS. 2: 190-191 and 8: 60. Key words: Jihad, Resolusi Jihad, tafsir al-Qur’an