Siti Nur Hasanatus S, Siti Nur
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBAGIAN WARIS TANAH LANANG DAN TANAH WADON MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Hasanatus S, Siti Nur
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 2 No 2 (2012): Desember 2012
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (571.874 KB)

Abstract

Penelitian lapangan yang dilaksanakan di desa Kemiren kecamatan Glagah kabupaten Banyuwangi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembagian Waris Tanah Lanang dan Tanah Wadon dalam Masyarakat Using di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Banyuwangi”. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses pembagian tanah lanang dan tanah wadon masyarakat Using di desa Kemiren masih sangat dipengaruhi oleh adat lama yang mewariskan tanah lanang hanya kepada anak laki-laki dan tanah wadon hanya kepada anak perempuan. Pembagian tanah lanang dan tanah wadon biasanya dibagikan secara waris-hibah dengan jalan peralihan atau penunjukan. Adakalanya dengan cara waris-mayyit, namun pelaksanaannya menunggu sampai anak dewasa (menikah). Proses pembagian waris tanah lanang dan tanah wadon masyarakat Using di Kemiren tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum waris Islam. ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan hukum waris Islam misalnya: anak laki-laki hanya mewarisi dari ayahnya (tanah lanang) dan anak perempuan hanya mewarisi dari ibunya (tanah wadon); anak menghijab hirman suami, istri, ayah, dan ibu; dan ada beberapa hal yang sesuai seperti: anak menghijab hirman saudara baik laki-laki maupun perempuan; anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan seluruh harta warisan bila mereka ahli waris tunggal; pembagian tanah lanang dan tanah wadon dengan cara waris-hibah (diperhitungkan sebagai warisan) dan waris-mayyit; penundaan pelaksanaan pembagian waris sampai anak-amak dewasa. Masyarakat bisa melaksanakan pembagian sesuai dengan kesepakatan keluarga asal berdasarkan kerelaan dari semua ahli waris yang memiliki hak dalam harta waris tersebut. Hal ini sangat membutuhkan peran tokoh adat, agama dan masyarakat dalam mensosialisasikan kewarisan menurut adat dan kewarisan dalam Islam.
Pembagian Waris Tanah Lanang dan Tanah Wadon Menurut Perspektif Hukum Islam Hasanatus S, Siti Nur
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2012): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2012.2.2.164-185

Abstract

Penelitian lapangan yang dilaksanakan di desa Kemiren kecamatan Glagah kabupaten Banyuwangi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembagian Waris Tanah Lanang dan Tanah Wadon dalam Masyarakat Using di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Banyuwangi”. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses pembagian tanah lanang dan tanah wadon masyarakat Using di desa Kemiren masih sangat dipengaruhi oleh adat lama yang mewariskan tanah lanang hanya kepada anak laki-laki dan tanah wadon hanya kepada anak perempuan. Pembagian tanah lanang dan tanah wadon biasanya dibagikan secara waris-hibah dengan jalan peralihan atau penunjukan. Adakalanya dengan cara waris-mayyit, namun pelaksanaannya menunggu sampai anak dewasa (menikah). Proses pembagian waris tanah lanang dan tanah wadon masyarakat Using di Kemiren tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum waris Islam. ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan hukum waris Islam misalnya: anak laki-laki hanya mewarisi dari ayahnya (tanah lanang) dan anak perempuan hanya mewarisi dari ibunya (tanah wadon); anak menghijab hirman suami, istri, ayah, dan ibu; dan ada beberapa hal yang sesuai seperti: anak menghijab hirman saudara baik laki-laki maupun perempuan; anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan seluruh harta warisan bila mereka ahli waris tunggal; pembagian tanah lanang dan tanah wadon dengan cara waris-hibah (diperhitungkan sebagai warisan) dan waris-mayyit; penundaan pelaksanaan pembagian waris sampai anak-amak dewasa. Masyarakat bisa melaksanakan pembagian sesuai dengan kesepakatan keluarga asal berdasarkan kerelaan dari semua ahli waris yang memiliki hak dalam harta waris tersebut. Hal ini sangat membutuhkan peran tokoh adat, agama dan masyarakat dalam mensosialisasikan kewarisan menurut adat dan kewarisan dalam Islam.