Miftakhus Salami
Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) DALAM MENDUKUNG PROSES LEGISLASI DAERAH PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG Miftakhus Salami; Amin Taufiq Kurniawan
Jurnal Ilmu Perpustakaan Vol 5, No 4 (2016): Oktober 2016
Publisher : Jurusan Ilmu Perpustakaan, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul “Analisis Peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam Mendukung Proses Legislasi Daerah pada Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Semarang”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek kebijakan yang berkaitan antara JDIH dengan proses legislasi daerah, upaya JDIH dalam mendukung pengambilan keputusan, implementasi teknologi informasi pada JDIH, serta dokumen yang digunakan dalam proses legislasi daerah. Desain penelitian yang digunakan yaitu desain penelitian kualitatif, metode yang digunakan adalah deskriptif interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek kebijakan yang terkait antara JDIH dan proses legislasi daerah ditunjukan pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menunjukan peran JDIH pada proses penyebarluasan Peraturan Daerah hasil proses legislasi serta pada Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Semarang yang menunjukan peran JDIH dalam penyediaan dokumen dan informasi hukum dalam proses legislasi daerah. Upaya yang dilakukan oleh JDIH Kabupaten Semarang dalam mendukung proses pengambilan keputusan ditunjukan dengan kegiatan yang berkaitan pada aktivitas dokumentasi. Dokumen hukum yang digunakan dalam proses legislasi daerah adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Daerah yang dijadikan sebagai dasar menimbang dan mengingat dalam konsideran suatu Peraturan Daerah.