Josephine Rachelle Parulina
Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PEMULIHAN ASET (ASSET RECOVERY) LINTAS BATAS NEGARA DI WILAYAH ASIA TENGGARA Josephine Rachelle Parulina; Nuswantoro Dwiwarno; Darminto Hartono Paulus
Diponegoro Law Journal Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2023.35447

Abstract

Tindak pidana korupsi menjadi kejahatan yang bersifat transnasional karena banyak pelaku tindak pidana korupsi menyimpan aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri. Peristiwa ini terjadi salah satunya di negara-negara kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, muncul upaya yang ditawarkan untuk menangani kejahatan ini yaitu upaya Pemulihan Aset (Asset Recovery) melalui instrumen hukum United Nations Convention Against Corruption 2003. Namun, pelaksanaannya tidak mudah dan belum maksimal. Oleh karena itu, penelitian ini disusun untuk menguraikan impelementasi pengaturan Asset Recovery berdasarkan UNCAC di Indonesia dan menjelaskan tindakan dan upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan Pemulihan Aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri.  Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan penelitian ini, ratifikasi UNCAC di Indonesia melahirkan strategi baru untuk menangani tindak pidana korupsi transnasional. Tiga strategi utama UNCAC untuk menangani korupsi ditekankan pada upaya Kriminalisasi, Pemulihan Aset, dan Kerja Sama Internasional.Pelaksanaan Pemulihan Aset oleh Indonesia atas aset yang berada di luar negeri dilakukan dengan kerja sama Mutual Legal Assistance. Untuk mendukung kerja sama MLA, Indonesia aktif membuat perjanjian MLA secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain serta menjadi bagian dari komunitas internasional untuk menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dari negara lain.