p-Index From 2021 - 2026
0.983
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Diponegoro Law Journal
Nuswantoro Dwiwarno
Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

UPAYA PEMULIHAN ASET (ASSET RECOVERY) LINTAS BATAS NEGARA DI WILAYAH ASIA TENGGARA Josephine Rachelle Parulina; Nuswantoro Dwiwarno; Darminto Hartono Paulus
Diponegoro Law Journal Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2023.35447

Abstract

Tindak pidana korupsi menjadi kejahatan yang bersifat transnasional karena banyak pelaku tindak pidana korupsi menyimpan aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri. Peristiwa ini terjadi salah satunya di negara-negara kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, muncul upaya yang ditawarkan untuk menangani kejahatan ini yaitu upaya Pemulihan Aset (Asset Recovery) melalui instrumen hukum United Nations Convention Against Corruption 2003. Namun, pelaksanaannya tidak mudah dan belum maksimal. Oleh karena itu, penelitian ini disusun untuk menguraikan impelementasi pengaturan Asset Recovery berdasarkan UNCAC di Indonesia dan menjelaskan tindakan dan upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan Pemulihan Aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri.  Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan penelitian ini, ratifikasi UNCAC di Indonesia melahirkan strategi baru untuk menangani tindak pidana korupsi transnasional. Tiga strategi utama UNCAC untuk menangani korupsi ditekankan pada upaya Kriminalisasi, Pemulihan Aset, dan Kerja Sama Internasional.Pelaksanaan Pemulihan Aset oleh Indonesia atas aset yang berada di luar negeri dilakukan dengan kerja sama Mutual Legal Assistance. Untuk mendukung kerja sama MLA, Indonesia aktif membuat perjanjian MLA secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain serta menjadi bagian dari komunitas internasional untuk menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dari negara lain.
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGANI KASUS PERDAGANGAN ORANG DI AREA PERBATASAN NEGARA (STUDI KASUS DI SANGGAU) Rifan Akbar Mursyidan; Nuswantoro Dwiwarno; Pulung Widhi Hari Hananto
Diponegoro Law Journal Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2023.37305

Abstract

Pokok permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis pada penelitian ini adalah permasalahan yang menjadi faktor-faktor terjadinya tindak pidana perdagangan orang di daerah perbatasan khususnya di Kabupaten Sanggau, serta upaya pemerintah dan hambatannya dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang di Sanggau. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kebijakan hukum demi mengetahui tindakan dalam menangani dan mengatasi tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan nasional dan internasional. Pendekatan penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, bersumber dari data sekunder yang  dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kasus perdagangan orang di daerah perbatasan dilatarbelakangi oleh beberapa hal, salah satunya yaitu migrasi yang tidak teratur. Upaya pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menangani kasus perdagangan orang juga belum maksimal, dan masih terdapat banyak kelemahan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan kerjasama antar lembaga pemerintahan.
PERTANGGUNGJAWABAN KELOMPOK HOUTHI SEBAGAI NON-STATE ARMED GROUP ATAS TINDAKAN BLOKADE LAUT MERAH DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL Nathania Syalina Putri; Joko Setiyono; Nuswantoro Dwiwarno
Diponegoro Law Journal Vol 15, No 2 (2026): Volume 15 Nomor 2, Tahun 2026
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2026.56546

Abstract

Blokade di Laut Merah yang dilakukan oleh Kelompok Houthi sebagai non-state armed group menimbulkan persoalan hukum dalam perspektif hukum internasional, khususnya terkait keabsahan tindakan tersebut dan pertanggungjawaban yang dapat dikenakan. Penelitian ini menganalisis keabsahan blokade serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum internasional atas tindakan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum internasional, blokade secara tradisional merupakan metode perang yang dilakukan oleh negara dalam konflik bersenjata internasional dengan memenuhi prinsip legalitas, efektivitas, proporsionalitas, notifikasi, imparsialitas, serta penghormatan terhadap hak netral. Tindakan blokade oleh Kelompok Houthi tidak memenuhi karakteristik blokade yang sah dan berpotensi melanggar kebebasan navigasi menurut hukum laut internasional. Sebagai kelompok bersenjata non-negara dengan tingkat organisasi dan kontrol wilayah tertentu, Houthi dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum internasional.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KASUS PERUSAKAN BENDA BUDAYA LEMBAH BAMIYAN AFGHANISTAN Aldio Fahrezi Permana Atmaja; Joko Setiyono; Nuswantoro Dwiwarno
Diponegoro Law Journal Vol 14, No 4 (2025): Volume 14 Nomor 4, Tahun 2025
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2025.52169

Abstract

Perlindungan benda budaya dalam konflik bersenjata merupakan bagian penting dari hukum humaniter internasional. Salah satu kasusnya adalah penghancuran dua patung Buddha di Lembah Bamiyan, Afghanistan oleh Taliban pada tahun 2001, di bawah perintah Mullah Omar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan studi kasus dengan menganalisis penerapan hukum internasional, khususnya Konvensi Den Haag 1954, Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977, dan Statuta Roma 1998. Hasil penelitian menunjukkan bahwa patung-patung Buddha tersebut memenuhi syarat sebagai objek budaya yang dilindungi, dan tindakan Taliban melanggar ketentuan hukum humaniter internasional. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian hukum karena kurangnya aksi tegas dari komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB. Kasus ini menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap benda budaya dan penegakan hukum terhadap kejahatan perang.
PENGGUNAAN TENTARA BAYARAN DALAM KONFLIK BERSENJATA DI BENUA AFRIKA (SUATU ANALISIS BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL) Tegar Andrian Valentino Darmawan; Joko Setiyono; Nuswantoro Dwiwarno
Diponegoro Law Journal Vol 14, No 3 (2025): Volume 14 Nomor 3, Tahun 2025
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2025.52171

Abstract

Penelitian ini membahas maraknya penggunaan tentara bayaran (mercenaries) dalam konflik bersenjata di Afrika yang berdampak negatif terhadap perlindungan hak asasi manusia. Faktor pendorongnya antara lain ketidaksiapan militer nasional dan persepsi bahwa tentara bayaran lebih profesional dan cepat dikerahkan. Namun, keberadaan mereka kerap memperparah konflik melalui kekerasan, pelanggaran HAM, dan eksploitasi sumber daya alam. Berdasarkan Pasal 47 Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa, penggunaan tentara bayaran dilarang karena tidak memenuhi status kombatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan studi kasus di Sudan serta Libya. Hasilnya menunjukkan bahwa praktik tentara bayaran di Afrika melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional seperti distinction dan proportionality. Disarankan penguatan regulasi nasional, kerja sama regional melalui Uni Afrika, dan penutupan celah hukum bagi Private Military Companies (PMC)