Dionesius Kevin Wibisono
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

OPERASI TANGKAP TANGAN SEBAGAI STRATEGI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Dionesius Kevin Wibisono; Pujiyono Pujiyono; A.M. Endah Sri Astuti
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2021.28166

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk, pertama mengetahui bagaimanakah prosedur yang paling tepat dalam menjalankan strategi Operasi Tangkap Tangan,sehingga tidak ada tumpang tindih kepastian hukum,dan tetap sesuai dengan undang-undang yang ada, kedua untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penimbang dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal memillih target prioritas Operasi Tangkap Tangan(OTT) terdakwa tindak pidana korupsi, ketiga untuk mengetahui hambatan dan mengetahui solusi atas hambatan yang ada sehingga strategi Operasi Tangkap Tangan dapat berjalan dengan baik dan benar. Metode pendekatan yang dipergunakan oleh penulis adalah yuridis empiris dengan melaksanakan penelitian di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah diskriptif analitis. Sedangkan seluruh data yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Dengan menganalisis data yang telah terkumpul tersebut, kemudian diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya secara sistematis. Hasil penelitian menemukan bahwa dalam perjalanannya strategi Operasi Tangkap Tangan KPK ini adalah penyebutan oleh Media sehingga populer hingga kini dan cukup efektif walaupun sebenarnya Operasi Tangkap Tangan sendiri adalah keadaan yang sama dengan kondisi Tertangkap Tangan yang sebelumnya memang sudah ada dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dan dijelaskan bahwa OTT memiliki dasar hukum dan tidak ada tumpang tindih dengan perundang-undangan lain yang berlaku,beserta sistem tebang pilih yang digunakan KPK untuk memprioritaskan target operasi,selain itu juga dijelaskan mengenai hambatan OTT berupa kebocoran informasi ataupun penghadangan simpatisan yang kontra dengan KPK,yang kemudian di berikan solusi atas permasalahan oleh penulis berupa penyuluhan tentang bahaya korupsi kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih aktif dan berani dalam melaporkan indikasi korupsi.