Artikel ini bertujuan untuk meneliti kebijakan integrasi Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam kurikulum sekolah di Belanda, negara yang dikenal dengan sistem pendidikan sekuler dan pluralis. Fokus utama penelitian adalah bagaimana PAI dapat diimplementasikan dalam konteks negara yang menjunjung tinggi prinsip kebebasan beragama dan pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana data dikiumpulkan melalui studi literatur dan dokumen, antara lain Pasal 23 Konstitusi Belanda yang menjamin kebebasan pendidikan dan Pasal 6 yang menjamin kebebasan beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Belanda adalah negara sekuler, sistem pendidikannya memberikan fleksibilitas bagi sekolah-sekolah berbasis agama untuk mengintegrasikan PAI ke dalam kurikulum mereka, selama tetap mematuhi standar nasional. Selain itu, di sekolah umum, pendidikan agama dapat ditawarkan sebagai mata pelajaran opsional, tergantung pada permintaan masyarakat setempat. Pendidikan Islam juga sering diselenggarakan melalui pendidikan tambahan di luar sekolah formal, yang dikelola oleh komunitas Muslim setemp