This Author published in this journals
All Journal Jurnal Panah Hukum
Dinisatri Daeli
Universitas Nias Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN BEBAS MALPRAKTIK DOKTER YANG MENGAKIBATKAN KEBUTAAN Dinisatri Daeli
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v2i2.984

Abstract

Malpraktik adalah praktik medis yang dilakukan secara tidak benar atau tidak sesuai dengan hukum dan standar etika kesehatan. Salah satu kasus malpraktik yang sudah diperiksa, diputus dan sidang di Pengadilan Negeri Makasar yaitu putusan nomor 441/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Pada putusan tersebut terdakwa diduga telah melakukan malpraktik Pasal 79 huruf c Junto Pasal 51 huruf a UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pidana 4 (empat) tahun penjara dengan denda 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Namun pada akhirnya hakim memutus bebas kasus tersebut. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan metodologi hukum, pendekatan kasus, pendekatan dekat dan metodologi ilmiah. Pengumpulan informasi dibantu dengan memanfaatkan informasi tambahan diperoleh melalui bahan pustaka termasuk dokumen halal esensial dan dokumen legal opsional. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dimana penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode inferensial. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pada putusan 1441/Pid.Sus/2019/PN.Mks tentang malpraktik, pelaku diputus bebas oleh hakim. Menurut penulis seharusnya pelaku dijerat Pasal 79 huruf c Jo Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, karena berdasarkan urutan kronologis kejadian, alat bukti surat, keterangan saksi terdakwa dan kesaksian dalam hal ini memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan ini. Artinya, unsur tersebut dengan sengaja lalai menjalankan kewajibannya sebagai dokter dan mengakibatkan luka berat pada orang lain karena kelalaiannya.