Rusdin Muhalling, Rusdin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EKSISTENSI BISNIS MAKELAR (TANAH) DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA ONEWILA, KECAMATAN RANOMEETO, KABUPATEN KONAWE SELATAN) Aprilia, Melyana; Muhalling, Rusdin; Kartini, Kartini
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 1 No 2 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v1i2.2850

Abstract

Artikel ini berkenaan dengan eksistensi bisnis makelar (tanah) ditinjau dari segi hukum Islam. Kajiannya adalah bagaimana eksistensi bisnis makelar tanah di Desa Onewila,Kec.Ranomeeto,Kab.Konawe Selatan, bagaimana praktek makelar dalam proses jual beli tanah di Desa Onewila,Kec.Ranomeeto,Kab.konawe Selatan, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bisnis makelar tanah di Desa Onewila,Kec.Ranomeeto,Kab.Konawe Selatan. Persoalan muamalah merupakan suatu hal yang pokok dan menjadi tujuan penting agama Islam dalam upaya memperbaiki kehidupan manusia. Eksistensi bisnis makelar tanah di Desa Onewila berkembang pesat, hal tersebut terbukti dari relasi yang luas, lokasi strategis sehingga Ini menjadi salah satu lahan pertumbuhan bisnis makelar tanah di Desa Onewila. Praktek bisnis makelar di Desa Onewila masih memiliki persolan-persoalan hal ini disebabkan karena minimnya kesadaran akan hukum, prakek yang tidak prosedural, dan komunikasi yang kurang baik yang berujung pada penipuan. Praktek bisnis makelar di Desa Onewila tidak sesuai dengan hukum Islam, karena banyak mudharatnya dibandingkan dengan maslahatnya, dan juga dijelaskan dalam Alquran sebagaimana Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 29 dan surat Al-Maidah ayat 1. Dalam surat An-Nisa menerangkan kepada kita untuk tidak saling memakan harta dan dalam surat Al-Maidah menerangkan kepada kita untuk menyempurnakan akad-akad atau perjanjian kita, juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah, bahwa seorang muslim itu terkait dengan syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Faktor tidak sesuainya bisnis makelar di Desa Onewila tersebut karena minimnya pengetahuan Agama. ini sangat berpengaruh bagi peradaban di Desa Onewila, sehingga makelar di Desa tersebut juga menjadi tidak sesuai dengan tuntunan Agama Islam.
DROPSHIP DALAM PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KELURAHAN BARUGA KECAMATAN BARUGA KOTA KENDARI) Sinarsih, Sinarsih; Muhalling, Rusdin; Kartini, Kartini
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 2 No 1 (2020): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v2i1.2904

Abstract

Artikel ini merupakan salah satu analisis ilmiah yang membahas tentang dropship dalam praktik jual beli online ditinjau dari hukum Islam (studi kasus di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari). Adapun rumusan masalah dalam kajian ini adalah bagaimana kondisi obyektif dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari yang bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif dropship dalam praktik jual beli online dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap dropship dalam praktik jual beli online. Fenomena praktik jual beli dropship dalam masyarakat, menjadikan sistem jual beli ini sangat dibutuhkan karena sangat membantu berjalannya suatu transaksi. Sistem jual beli ini telah memberikan manfaat yang berdampak pada adanya kemaslahatan terhadap manusia dalam bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemaslahatan tersebut dapat tercermin dengan adanya kebaikan dan tolong-menolong antara dropshipper dan konsumen. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek transaksi jual beli online dengan sistem dropship merupakan transaksi yang dibolehkan, karena pada dasarnya hukum jual beli online dibolehkan dan haram hukumnya apabila di dalamnya mengandung unsur penipuan, barang ilegal atau barang yang dilarang (narkoba, minuman keras dan lainnya) dan mengandung riba. Hal ini berdasarakan Qs. Al-Baqarah: 275 dan 282, An-Nisa’ : 29.