Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN GOOD MANUFACTURING PRACTICE (GMP) PADA PRODUKSI BOLU NANAS X DI TANGKIT BARU DAN BOLU NANAS Y DI KOTA JAMBI sinarsih, sinarsih; Hadriyati, Armini; Andriana, Zehan
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 4 (2024): DESEMBER 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i4.34950

Abstract

Good Manufacturing Practice (GMP) merupakan pedoman yang diterapkan dalam industri pangan untuk memastikan produk yang dihasilkan berkualitas tinggi dan aman bagi konsumen. GMP meliputi berbagai aspek dalam proses produksi, termasuk kebersihan personal, fasilitas, dan operasional, untuk mencegah kontaminasi produk. Provinsi Jambi, dengan Kabupaten Muaro Jambi sebagai sentra utama produksi nanas, memiliki beberapa UMKM yang memproduksi bolu nanas. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan GMP pada dua UMKM di daerah tersebut, yaitu UMKM X di Tangkit Baru dan UMKM Y di Kota Jambi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif non-eksperimen dengan desain observasional. Data dikumpulkan melalui observasi langsung dan wawancara dengan karyawan pada kedua UMKM selama bulan April hingga Mei 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua UMKM telah menerapkan sebagian besar prinsip GMP. Namun, ditemukan beberapa area yang memerlukan perbaikan. Pada UMKM X, aspek kebersihan karyawan dan fasilitas sanitasi masih perlu ditingkatkan. Sedangkan pada UMKM Y, penyimpanan dan pengangkutan produk membutuhkan perbaikan. Kedua UMKM juga memiliki kekurangan dalam dokumentasi dan pencatatan administrasi yang sesuai dengan standar GMP. Data yang diperoleh dianalisis untuk mengidentifikasi kekurangan dan area yang memerlukan perbaikan. Berdasarkan analisis, direkomendasikan peningkatan pelatihan karyawan, perbaikan fasilitas sanitasi, serta penyusunan prosedur operasional standar yang lebih ketat. Implementasi dari rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keamanan produk bolu nanas yang dihasilkan oleh kedua UMKM, sehingga dapat memenuhi standar GMP dan meningkatkan daya saing produk di pasar.
DROPSHIP DALAM PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KELURAHAN BARUGA KECAMATAN BARUGA KOTA KENDARI) Sinarsih, Sinarsih; Muhalling, Rusdin; Kartini, Kartini
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 2 No 1 (2020): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v2i1.2904

Abstract

Artikel ini merupakan salah satu analisis ilmiah yang membahas tentang dropship dalam praktik jual beli online ditinjau dari hukum Islam (studi kasus di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari). Adapun rumusan masalah dalam kajian ini adalah bagaimana kondisi obyektif dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari yang bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif dropship dalam praktik jual beli online dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap dropship dalam praktik jual beli online. Fenomena praktik jual beli dropship dalam masyarakat, menjadikan sistem jual beli ini sangat dibutuhkan karena sangat membantu berjalannya suatu transaksi. Sistem jual beli ini telah memberikan manfaat yang berdampak pada adanya kemaslahatan terhadap manusia dalam bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemaslahatan tersebut dapat tercermin dengan adanya kebaikan dan tolong-menolong antara dropshipper dan konsumen. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek transaksi jual beli online dengan sistem dropship merupakan transaksi yang dibolehkan, karena pada dasarnya hukum jual beli online dibolehkan dan haram hukumnya apabila di dalamnya mengandung unsur penipuan, barang ilegal atau barang yang dilarang (narkoba, minuman keras dan lainnya) dan mengandung riba. Hal ini berdasarakan Qs. Al-Baqarah: 275 dan 282, An-Nisa’ : 29.