Supriyono Supriyono
Universitas Surakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

THE RIGHT TO HOT PURSUIT IN UNCLOS AND HOT PURSUIT ARRANGEMENTS IN INDONESIA Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo; Supriyono Supriyono
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 24, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v24i2.3393

Abstract

After UNCLOS 1982 was in force, Indonesia's position as Archipelago Nation is secure, but there is “compensation” that should be paid by Indonesia to the International community and it was Indonesia should provide Archipelagic Sea Lanes for international ships and Indonesia had to an allowed international ship crossing the Indonesia territorial water by “Peace Passage” concept in UNCLOS 1982, but there is a question about how if an unlawful ship crossing Indonesia Territorial water? Under UNCLOS 1982 the state can do Hot Pursuit to protect its territory but how does Indonesia apply that? The Problem Question regarding this paper will focus on Hot Pursuit Regulations in UNCLOS and Indonesian National Law and how are they applied? The methodology of this research uses literature review with the object of international treaty and uses data and information from internet network tracing which is then expert opinion. The result of the research shows that UNCLOS 1982 had specific rules regarding Hot Pursuit, especially in Article 111, which Hot Pursuit already become a Topic in UNCLOS I before, For Indonesia, the rule of Hot Pursuit already exist in Some of Indonesia's legislature and bill even Indonesia already had special Standart operational procedure regarding conducting Hot Pursuit in Indonesia territory. The right of the state to carry out Hot Pursuit or instant pursuit has existed since the era of the first UNCLOS discussion in Geneva and then resumed at UNCLOS 1982. Indonesia itself as one of the ratifying countries of UNCLOS 1982 has implemented the right of instant pursuit or hot pursuit in state regulations.
SISTEM EKSEKUSI PERKARA PERDATA YANG EFEKTIF DAN MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM Supriyono Supriyono; Fatma Ayu Jati Putri
Jurnal Ilmiah Hospitality Vol 12 No 2: Desember 2023
Publisher : Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47492/jih.v12i2.3099

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk memahami langkah yang dapat dijalankan untuk membangun sistem eksekusi perdata yang efektif berdasarkan tiga faktor yaitu regulasi, sarana prasarana dan sumber daya manusia. Pendekatan penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan yang berbasis hukum dan fakta, ditemukan bahwa ada tiga upaya yang dapat dilalkukan untuk membangun sistem eksekusi perdata yang efektif, yaitu: Pertama, DPR dan pemerintah dapat memulai inisiasi perbaikan hukum acara perdata serta Undang-Undang (UU) terkait. Upaya menciptakan reformasi hukum tersebut bertujuan untuk mendukung tata hukum yang terstruktur dengan baik (dalam hal normatif) serta mencegah tidak dilaksanakannnya eksekusi karena ketidaksetujuan badan atau pejabat pemerintahan sendiri yang enggan melaksanakan Hal mendesak lain dalam upaya mengatasi hambatan regulasi adalah mendirikan eksekusi secara khusus yang mengurus pelaksanaan pengadilan umum, agama, militer, dan Tata Usaha Negara.Kedua, untuk mengatasi hambatan dalam sarana prasarana maka dapat dilakukan pemanggilan pemohon eksekusi diharapkan aktif berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, lebih banyak dibangunnya RUPBASAN. Hal ini mengingat tidak semua wilayah memiliki RUPBASAN..Ketiga, secara kuantitas sehingga total juru sita serta juru sita pengganti disesuaikan dengan jumlah daerah yang berada di dalam wilayah yuridiksi pengadilan. Dalam penerapannya di Indonesia maka penyesuaian jumlah juru sita dapat setingkat Kabupaten. Secara kualitas maka pendidikan juru sita dapat ditingkatkan minimal Sarjana Hukum oleh pihak Mahkamah Agung, dan diberikan berbagai pelatihan khusus dengan materi hukum keperdataan, hukum bisnis, dan hukum ekonomi. Solusi lain adalah mengijinkan pihak swasta melakukan eksekusi. Hal ini mencontoh pelaksanaan eksekusi di Jerman, Italia dan Belanda