Tujuan penelitian menganalisis Kebijakan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan Jalur Rel Kereta Api di Kabupaten Maros. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang timbul dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan Jalur Rel Kereta Api di Kabupaten Maros. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkan kendala-kendala yang timbul dalam pengadaan tanah Untuk Pembangunan Rel Kereta Api Makasar-Parepare di Kabupaten Maros, diakibatkan oleh Harga Lahan yang menurut pihak berhak terlalu rendah, tidak layak dan tidak adil, ketetapan harga yang menjadi acuan tersebut adalah hasil Kerja Tim penilai (Appraisal), hasil mana menuai protes yang berkepanjangan hingga saat dibuatnya penelitian ini. Kendala lainnya adalah musyawarah penetapan ganti kerugian yang hanya sepihak, tahapan-tahapan pelaksanaan proses penyelengaraan pengadaan tanah yang dilakukan pihak yang berkepentingan dengan pendekatan legalistik (formalitas) semata atau hanya menjadi terompet undang-undang tanpa menghiraukan pelanggaran asas-asas dan tujuan dari kebijakan atau undang-undang itu sendiri. The research objective is to analyze the policy of implementing land acquisition for the construction of the Railway Line in Maros Regency. (2) To find out and analyze the obstacles that arise in the implementation of land acquisition for the construction of the Railway Line in Maros Regency. The research method used is the Juridical Empirical approach. The results of the study show that the obstacles that arise in land acquisition for the construction of the Makasar-Parepare Railway in Maros Regency, are caused by land prices which, according to the rightful party, are too low, inappropriate and unfair, the reference price is the result of teamwork. appraiser (Appraisal), which results reaped prolonged protests until the time this research was made. Other obstacles are deliberations on the determination of compensation which are only unilateral, the stages of implementing the land acquisition process carried out by interested parties using a legalistic approach (formality) alone or only being trumpets of laws regardless of violations of the principles and objectives of policies or laws. -the law itself.