Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Peningkatan Pemahaman Pemilik Usaha Mengenai Pelaksanaan Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Suhendro, Suhendro; A.H.R, Devie Rachmat; Susanty, Ade Pratiwi
Diklat Review : Jurnal manajemen pendidikan dan pelatihan Vol. 3 No. 3 (2019): Penguatan Kapasitas Masyarakat dan Sektor Publik melalui Pengabdian dan Pelatih
Publisher : Komunitas Manajemen Kompetitif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35446/diklatreview.v3i3.422

Abstract

Masalah yang ditemukan dalam layanan ini kepada pemilik bisnis adalah kurangnya pemahaman pemilik bisnis tentang penerapan perlindungan hukum untuk rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan layanan ini adalah meningkatkan pemahaman pemilik bisnis mengenai penerapan perlindungan hukum untuk rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Metode untuk melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah menggunakan metode ceramah, dialog dan diskusi dalam konteks konseling hukum untuk meningkatkan pemahaman publik tentang implementasi perlindungan hukum rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian masyarakat adalah Ketua Asosiasi Pengusaha Wanita Indonesia (IWAPI) Kota Pekanbaru, memberikan kontribusi untuk menyediakan tempat bersama dengan fasilitas pendukung untuk pelaksanaan kegiatan dan menghadirkan ibu-ibu IWAPI sebagai peserta. Keluaran target dari layanan ini kepada pemilik bisnis adalah artikel ilmiah yang telah diserahkan ke jurnal nasional yang tidak terakreditasi, serta bagian dari implementasi Tri Dharma dari institusi tersier. Kesimpulannya adalah kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Ini bisa dilihat dari jawaban peserta dalam kuesioner yang diberikan setelah kegiatan itu dilakukan. Setelah kegiatan dilakukan, 88% peserta menjawab bahwa mereka sudah tahu materi yang disajikan. Sarannya adalah bahwa kegiatan dengan tema ini harus dilakukan terus menerus kepada pemilik bisnis.
Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Merek Terhadap Makanan Khas/Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Suhendro, Suhendro; Rachmat, Devie; Susanty, Ade Pratiwi
Diklat Review : Jurnal manajemen pendidikan dan pelatihan Vol. 4 No. 2 (2020): Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan SDM melalui Pengabdian, Edukasi, dan Kine
Publisher : Komunitas Manajemen Kompetitif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35446/diklatreview.v4i2.513

Abstract

Permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap merek terhadap makanan tradisional / tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian ini adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Cara pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog dan diskusi dalam rangka penyuluhan hukum tentang peningkatan pemahaman masyarakat tentang merek terhadap makanan tradisional / tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Mitra partisipasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah warga / masyarakat di Kelurahan Tangkerang Utara Kota Pekanbaru yang turut andil menyediakan tempat beserta fasilitas pendukung untuk pelaksanaan kegiatan dan menghadirkan warga sebagai peserta. Sasaran luaran dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah artikel ilmiah yang telah disampaikan ke jurnal nasional, serta sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kesimpulannya adalah kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para peserta. Hal ini terlihat dari jawaban peserta dalam kuisioner yang diberikan setelah kegiatan dilaksanakan. Setelah kegiatan dilaksanakan, 88% peserta menjawab sudah mengetahui materi yang disampaikan. Sarannya, kegiatan dengan tema ini hendaknya dilaksanakan secara berkelanjutan bagi masyarakat yang memiliki usaha.