Hadirnya pandemi Covid-19 pada perkembangan perekonomian secara global membawa pengaruh tidak hanya terhadap dunia ekonomi dan investasi, namun juga berkorelasi terhadap aspek perkembangan hukum terutama hukum ekonomi bisnis. Kewajiban membayar hutang, dapat dimohonkan pailit yang pada umumnya akan mengakibatkan terhentinya kegiatan usaha. Salah satu bidang hukum ekonomi bisnis yang turut mengalami perubahan sebagai upaya untuk mengakomodir perkembangan praktek transaksi bisnis modern adalah hukum kepailitan. enelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan filosofis dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian ini adalah bahwa titik penghubung antara PKPU dan kepailitan menjadi solusi namun mengandung potensi jebakan yang dapat berakibat fatal bagi debitur. Restrukturisasi kredit atau pembiayaan memiliki risiko rendah bagi debitur, sedang PKPU lebih baik diposisikan sebagai pilihan terakhir. Mengkaji upaya preventif yang dilakukan oleh Debitur pada Perusahaan Pailit untuk meredam kepailitan yang disebabkan Covid 19 dan solusi untuk melindungi pihak debitur dalam perusahaan yang mengalami pailit. Oleh karena itu, debitur harus cermat dalam memilih pola penyelesaian utang yang memiliki risiko paling kecil.