Pergeseran paradigma dalam industri pertahanan pasca Perang Dingin, diplomasi, dan kerja sama antara Indonesia dan Uni Emirat Arab, serta upaya untuk memenuhi MEF telah menjadi wacana kontemporer, di mana sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo melalui dua Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu dan Prabowo Subianto, dilakukan hubungan diplomatik dan kerja sama dalam bidang pertahanan, terutama mengenai kerja sama industri pertahanan. Melekat pada tonggak sejarah diplomasi pertahanan Indonesia-Uni Emirat Arab, adalah relatif baru, mengingat komitmen saat ini telah mencapai 7 (tujuh) tahun sejak PT. Pindad (perwakilan Indonesia) dan Continental Aviation Services (perwakilan Uni Emirat Arab) sepakat untuk berkolaborasi dalam lisensi senjata SS2 dan pemasaran amunisi Pindad di wilayah Timur Tengah pada tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk memahami upaya pemerintah Indonesia dalam membangun diplomasi pertahanan dengan Uni Emirat Arab, khususnya melalui kerja sama industri pertahanan. Tinjauan literatur dalam penelitian ini meliputi diplomasi pertahanan untuk industri pertahanan dan implementasi kebijakan pertahanan beserta hasil-hasil penelitian sebelumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan quasi-kualitatif dengan teknik analisis data interaktif yang diperoleh melalui wawancara dengan informan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tonggak sejarah diplomasi pertahanan yang ada antara Indonesia dan Uni Emirat Arab menghasilkan arus alternatif, di mana langkah awal dalam membentuk dasar dan kerangka diplomasi bilateral diwujudkan dengan mempertimbangkan strategi pertahanan, di mana strategi diplomasi pertahanan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan saling kepercayaan dan berdampak pada pengembangan industri pertahanan untuk mencapai kemandirian industri pertahanan, di mana Indonesia cenderung menggunakan kekuatan lunak seperti pameran, kunjungan (negara dan industri), perjanjian administratif dan formal untuk mempersiapkan fase ketiga MEF pada tahun 2024. Kerja sama antara industri pertahanan Indonesia-Uni Emirat Arab dilakukan melalui pertimbangan komponen konten lokal dan komponen offset yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti DPR, Presiden, perusahaan industri pertahanan, dan institusi penelitian dan pengembangan. Kerja sama ini bermanfaat dalam hal ekonomi makro, kemampuan industri, teknologi terbarukan, dan keunggulan kompetitif, tetapi perlu dievaluasi untuk transparansi kebijakan dan akuntabilitas.