Lastuti Abubakar
Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI TENTANG PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2018 TENTANG KAWASAN BERIKAT TERHADAP PERJANJIAN SUBKONTRAK DALAM EKSPOR IMPOR Lastuti Abubakar; Tri Handayani; Erwin Erwin; Hayatun Hamid
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 5 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v%vi%i.%Y.%p

Abstract

Pengalihan order melalui pekerjaan subkontrak oleh Perusahaan Kawasan Berikat dalam Perjanjian ekspor impor kepada pihak ketiga, sudah tentu akan menimbulkan resiko baik kualitas, jumlah barang yang telah disepakati dalam perjanjian ekspor impor, dan resiko Denda Pajak yang ditagih oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap barang yang masih terutang pajak. Masalah yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana akibat hukum pengalihan order perusahaan kawasan berikat kepada pihak ketiga melalui pekerjaan subkontrak dibawah tangan? dan Langkah hukum apa yang dapat dilakukan terhadap adanya pengalihan order oleh perusahaan kawasan berikat kepada pihak ketiga melalui pekerjaan subkontrak dibawah tangan?Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu berupa penelaahan, dan penganalisisan ketentuan hukum yang mengkaji permasalahan Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Tentang Kawasan Berikat Terhadap Perjanjian Subkontrak Dalam Ekspor Impor.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil sebagai berikut yaitu: Pertama, pihak pemberi pekerjaan subkontrak Perusahaan Kawasan Berikat harus menaggung segala resiko atas pengalihan order melalui pekerjaan subkontrak atas adanya tuntutan atau klaim pihak pembeli di luar negeri, termasuk Denda Pajak yang ditagih oleh Direktorak Jenderal Bea Cukai. Kedua, Langkah hukum terhadap sengketa akibat adanya pengalihan order oleh perusahaan kawasan berikat kepada pihak ketiga yaitu melalui proses litigasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi). Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penulis memberikan saran agar Perjanjian Subkontrak yang dibuat memuat klausula yang sesuai dengan ketentuan perizinan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Kawasan Berikat dan sebaiknya dibuat secara akta notariil guna memenuhi kualitas hukum pembuktian apabila terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian.