Devina Melosia Mangiwa
Universitas Tarumanagara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI PENGESAHAN RUU MASYARAKAT HUKUM ADAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF PSIKOLOGI,SOSIOLOGI,DAN ANTROPOLOGI Satria Hadi Wibowo; Rolin Yahuli; Rose Benedict Angel; Tiyas Asri Putri; Devina Melosia Mangiwa
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 5 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i5.2023.2314-2322

Abstract

Hukum Adat mengambil andil yang cukup penting dalam pembentukan suatu perundangan di Republik ini,sebaliknya pemerintah pun harus hadir dalam memberikan suatu bentuk rasa tanggung jawab untuk melindungi masyarakat hukum adat.Perlindungan,pengakuan dan pemenuhan hak terhadap masyarakat hukum adat berhubungan erat dengan substansi hak asasi manusia yang tertuang dalam UndangUndang Dasar 1945.Hak-hak masyarakat adat perlu dilindungi demi menjaga agar tidak terjadi suatu konflik yang berkepanjangan yang dilatar belakangi oleh berbagai hal yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat adat seperti contohnya konflik mengenai hak ulayat tanah adat,dan konflik antar perseroan dan badan pemerintah dengan masyarakat adat yang sering kali menyusahkan banyak pihak.Di Indonesia sendiri Hukum adat adalah suatu aturan tidak tertulis yang diakui keberadaannya oleh negara,Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi mendesak dikarenakan perlu adanya suatu peraturan yang menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusi masyarakat adat dan tidak hanya itu namun menjamin juga hak-hak konstitusi dari masyarakat adat tersebut.Tulisan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada pembaca agar dapat mengetahui apa yang menjadi urgensi dari RUU Masyarakat Adat dilihat dari beberapa aspek seperti antropologi,sosiologi dan psikologi.Serta bagaimana RUU ini dilihat dari kacamata perundangan nasional,dan apa yang menjadi cita-cita dari pembentukan RUU tersebut.