This Author published in this journals
All Journal Jurnal Tafsere
Afwaz Fafaza Rif’ah
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Ikhlas Karya M. Quraish Shihab: Studi Komparatif Terhadap Metodologi Tafsir Al-Mishbāh dan Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Afwaz Fafaza Rif’ah
Jurnal Tafsere Vol 11 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jt.v11i1.39975

Abstract

Peneliti menggunakan pendekatan ilmu tafsir, linguistik, sejarah (historis). dengan menganalisis isi terhadap literatur dan mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas dan disimpulkan. Adapun sub masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana metodologi penafsiran M. Quraish Shihab terhadap QS al-Ikhlas dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim?, dan 2) Bagaimana metodologi penafsiran M. Quraish Shihab terhadap QS al-Ikhlas dalam Tafsir Al-Mishbāh ? Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, metodologi penafsiran yang digunakan tafsir Al-Qur’ān Al-Karīm berkarakter nuzūlī, secara metodologi penyusunan disusun berdasarkan urutan turunnya surah, sehingga wajar penjelasan QS al-Ikhlās diawali dengan uraian surah ke-19 yang diturunkan dan dimulai dengan penjelasan tentang urutan turunnya QS Al-Ikhlās. Kedua, sedangkan metodologi penafsiran yang digunakan tafsir Al-Mishbāh berkarakter tafsir Tahlīlī, secara metodologi penyusunannya disusun berdasarkan urutan surah yang ada dal mushaf sehingga wajar QS Al-Ikhlās diletakkan pada urutan ke-112 dan uraian pembahasannya diawali dengan kategori surah, nama lain surah dan seterusnya. Penelitian ini penting untuk dikaji lebih mendalam lagi, mengingat metodologi penafsiran M. Quraish Shihab terhadap QS al-Ikhlas} dalam tafsir Al-Mishbāh dan tafsir Al-Qur’an Al-Karim ini merupakan hal yang menarik, Sehingga penulis berharap penelitian ini dapat menambah pemahaman masyarakat luas tentang penafsiran M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim dan Tafsir Al-Mishbāh-nya.