Kemandirian keuangan daerah menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kemandirian pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kota Magelang melalui studi kasus penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus yang dikaji secara kualitatif. Data dianalisis menggunakan teknik rasio kontribusi, efektivitas, efisiensi, serta estimasi potensi penerimaan berdasarkan data periode 2013–2016 dan proyeksi tahun 2017–2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi BPHTB terhadap pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah, masing-masing sebesar 21,21% dan 3,04%. Meskipun demikian, realisasi penerimaan BPHTB tergolong efektif dan efisien, meskipun menghadapi kendala biaya transaksi akibat ketidakpastian nilai pasar. Sebagian besar penerimaan berasal dari transaksi jual beli, dengan dominasi di Kecamatan Magelang Selatan dan Magelang Utara. Proyeksi ke depan memperlihatkan potensi peningkatan penerimaan, terutama dari kawasan pengembangan Soekarno-Hatta dan Sidotopo. Rekomendasi penelitian ini mencakup penetapan target yang realistis, penguatan regulasi melalui Peraturan Walikota, pemutakhiran data NJOP dan nilai pasar, serta penerapan sistem transaksi digital untuk meningkatkan transparansi. Studi ini menyimpulkan bahwa reformasi tata kelola BPHTB secara strategis diperlukan untuk mendukung peningkatan kemandirian fiskal Kota Magelang.