Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Berita Hoax di Media Sosial Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Kenes Annesia Herlambang
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 11, No 1 (2023): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v11i1.67859

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyebaran berita hoax di media sosial dan perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita hoax di media sosial. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder. Berita hoax di media sosial sangat merugikan masyarakat khususnya bagi mereka yang buta hukum, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa dasar pengaturan penyebaran berita hoax yang telah diatur dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita hoax yaitu pre-emptif dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait berita hoax yang dilakukan di media sosisal, preventif dengan diterbitkan nya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan represif ada dua perlindungan yaitu perlindungan korban secara pidana dan perlindungan korban secara perdata.