Abstract:This article aims to examine the effect of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Debt Payments which adds an Individual Curator in addition to Balai Harta Peninggalan (BHP) and what factors cause the Balai Harta Peninggalan not to be interested in it. The normative research method is supported by interviews which are presented descriptively. The data used are secondary data derived from primary, secondary, and tertiary legal materials and primary data derived from interviews. The method of collecting secondary data using the documentation method and the tools used is the study of documents and primary data through interviews with one of the curators of Balai Harta Peninggalan using an interview guide. The results showed that the amendment to Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Debt Payments only caused the number of cases to be divided into two and the factors that influenced the disinterest of the Balai Harta Peninggalan were human resources which were considered inadequate than the Individual Curator.Keywords: Heritage Hall (BHP); Bankruptcy Estate; Curator.Abstrak:Artikel ini bertujuan untuk melihat pengaruh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Pembayaran Utang yang menambah Kurator Perorangan disamping Balai Harta Peninggalan (BHP) dan faktor-faktor apa yang menyebabkan tidak diminatinya Balai Harta Peninggalan. Metode penelitian normatif didukung dengan wawancara yang disajikan secara deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan data primer yang berasal dari wawancara. Cara mengumpulkan data sekunder dengan metode dokumentasi dan alat yang digunakan adalah studi dokumen dan data primer melalui wawancara kepada salah satu kurator Balai Harta Peninggalan dengan alat pedoman wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Pembayaran Utang hanya menyebabkan jumlah perkara terbagi menjadi dua dan faktor-faktor yang mempengaruhi tidak diminatinya Balai Harta Peninggalan adalah sumber daya manusia yang dianggap kurang memadai daripada Kurator Perorangan.Kata Kunci: Balai Harta Peninggalan; Harta Pailit; Kurator.