This Author published in this journals
All Journal eCo-Buss
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Tarif Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Kasus pada Mahasiswa dan Mahasiswi di Universitas Buddhi Dharma) Rindri Yani; Sabam Simbolon
eCo-Buss Vol. 6 No. 1 (2023): eCo-Buss
Publisher : Komunitas Dosen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32877/eb.v6i1.751

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dalam hal untuk mengetahui seperti apakah pengaruh yang dapat diberikan oleh pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, dan tarif pajak terdapat kepatuhan wajib pajak khususnya para pemilik UMKM. Apakah akan terdapat pengaruh dari ketiga variabel independen tersebut atau justru sebaliknya. Data primer menjadi data yang dipakai dalam melakukan penelitian ini. Dengan 656 mahasiswa/mahasiswi dari program studi akuntansi di Universitas Buddhi Dharma yang menjadi populasi dalam penelitian ini, kemudian diseleksi berdasarkan pemenuhan syarat untuk diambil sebanyak 104 sampel. Peneliti menyebarluaskan kuesioner untuk memperoleh data yang diperlukan agar dapat diolah melalui program SPSS Versi 25 untuk Windows. Terdapat beberapa metode analisis data yang digunakan oleh peneliti untuk membuktikan bagaimana pengaruh variabel X terhadap variabel Y. Metode tersebut diantaranya analisis frekuensi, analisis deskriptif, asumsi klasik yang terdiri dari tiga macam pengujian, yaitu uji normalitas, uji heteroskedastisitas, dan uji multikolonieritas. Terdapat juga uji validitas, uji realibilitas, dan analisis regresi linear berganda. Terkait dengan uji hipotesis, seperti pada umumnya, digunakan uji t dan uji f, serta yang terakhir adalah analisis koefisien determinasi (R2). Dari penelitian ini didapatkan bahwa variabel independen yang terdiri dari pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, dan tarif pajak memiliki dampak yang signifikan terhadap variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak UMKM.