Tujuan penelitian ini berupaya untu mengetahui dampak kebijakan pemutihan pajak terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor pada UPTD SAMSAT Badan Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara Wilayah Kota Kendari, dan untuk mengetahui dampak kebijakan pemutihan pajak kendaraan terhadap minat wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada UPTD SAMSAT Badan Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara Wilayah Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini, observasi, wawancara, dan studi dokumentasi digunakan sebagai metode pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tidak berpengaruh signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah di UPTD SAMSAT Badan Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara Wilayah Kota Kendari. Karna pada dasarnya dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor seharusnya mampu meningkatkan jumlah penerimaan pajak kendaraan dibandingkan dengan tahun-tahun biasa ketika tidak dilakukan pemutihan pajak kendaraan. Dilihat dari perbandingan antara tahun dilaksanakan pemutihan pajak kendaraan dengan tahun biasa tidak terdapat peningkatan yang cukup signifikan dimana jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor yang melakukan pemutihan dan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hampir sama saja dan tidak adaperbedaan yang cukup jauh. Minat wajib pajak rendah dan kurang disiplin dalam menyelesaikan kewajiban pajak. Hampir rata-rata wajib pajak sengaja menunggu kebijakan pemutihan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal tersebut justru membuat para wajib pajak tidak disiplin dalam menunaikan kewajiban pajak. Adanya keringan tidak membayar denda pajak menjadikan motivasi dari para wajib pajak lebih ingin melakukan pemutihan dibandingkan membayar pajak tepat waktu di UPTD SAMSAT Badan Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara Wilayah Kota Kendari. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab minat masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu menjadi menurun.