Imam Samsudin, Rachmi Sulistyarini, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: imamhukum@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan mengetahui kepastian hukum Perbedaan penafsiran Hakim dalam konsep murtad sehingga memutus fasakh dan cerai. Dalam hal ini terdapat perbedaan penafsiran Hakim dalam memberikan pertimbangan murtadnya suami dalam Putusan Nomor 1304/Pdt.G/2018/Pa.BL dan Putusan Nomor 0260/Pdt.G/2020/Pa.BL). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Teknik analisis dalam penelitian ini adalah perbandingan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah Putusan Nomor 1304/Pdt.G/2018/PA.BL Yang Memutus Cerai belum memenuhi asas kepastian hukum hal ini Hakim dalam pertimbangannya menerapkan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam tanpa mempertimbangkan murtadnya Tergugat sebagai dasar untuk memfasakh perkawinan dimana murtadnya Tergugat dilihat dengan maqashid syariah adalah fasakhnya perkawinan hal ini hak talak hanya dimiliki oleh suami yang beragama Islam meskipun talak ba’in sughra dan fasakh adalah sama-sama membatalkan perkawinan. dan Putusan Nomor 0260/Pdt.G/2020/PA.BL yang memfasakh perkawinan telah memberikan kepastian hukum karena Hakim dalam memandang pertengkaran rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam tidak hanya memandang pertengkaran tersebut sebagai pertimbangan dalam memutus perkawinan antara Pemohon dengan Termohon. Akan tetapi Hakim mempertimbangkan murtadnya Pemohon sebagai dasar untuk tidak dapat dikabulkannya talak satu raj’i yang dididasarkan pada metode maqashid syariah. Dengan demikian pertimbangan Hakim telah memberikan kepastian hukum karena mengutamakan kemaslahatan agama Islam. Kata Kunci: talak, fasakh Abstract This research aims to investigate the legal certainty of dissenting interpretations made by judges within the context of apostasy followed by the decision of divorce or fasakh, as shown in Decision Number 1304/Pdt.G/2018/Pa.BL and Decision Number 0260/Pdt.G/2020/Pa.BL. This research employed a normative-juridical method and a case approach. The analysis was carried out based on legal comparison. The research result shows that Decision Number 1304/Pdt.G/2018/PA.BL granting the divorce did not fulfill the principle of legal certainty, where this consideration referred to Article 116 letter f of Islamic Law Compilation without considering the apostasy done by the defendant as the basis for delivering fasakh in the marriage. In this fasakh concerned, the apostasy was viewed from maqashid syariah where the right to declare talak only applies to the right of the husband adhering to the same religion—Islam despite the fact that both talak ba’in sughra and fasakh equally cancel divorce. Decision number 0260/Pdt.G/2020/PA.BL that declared fasakh holds legal certainty because the judges not only saw the issue in the marriage, as in line with Article 116 letter f of Islamic Law Compilation, but they also took into account the apostasy as the basis due to which the first talak raj’i was not granted according to maqashid syariah. That is, the judicial consideration has met legal certainty since it takes into account the merit of Muslims. Keywords: talak, fasakh