This Author published in this journals
All Journal Yustisia
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONVERGENSI TELEMATIKA, ARAH KEBIJAKAN DAN PENGATURANNYA DALAM TATA HUKUM INDONESIA Djulaeka Djulaeka; Rhido Jusmadi
Yustisia Vol 2, No 3: December 2013
Publisher : Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/yustisia.v2i3.10156

Abstract

AbstractTelematics convergence, as a phenomenon, has caused a changing in the system of law in Indonesia. In the first assumption, there are several Acts, such as Telecommunication Act, Broadcasting Act, and Electronic Information and Transaction Act, which are considered to be able to respond to the need of regulation to regulate the phenomenon of telematics convergence. However, the issue of a certain regulation which specifically regulates the telematics convergence appears in the society. Therefore, the article is aimed (1) to explain how actually the conception of telematics convergence in Indonesia is in order to clarify the essential meaning of telematics convergence, and (2) to explain how the system of law in Indonesia responds to the process of telematics convergence. This study is legal research which applies the conceptual approach. The data is the products of law, primarily and secondarily, and non-law products. The data is analyzed by using analytical descriptive approach.Key Words: convergence, Telematics, regulation, Indonesian Legal System.AbstrakKonvergensi telematika sebagai sebuah fenomena telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam sistem pengaturan hukum di Indonesia. Disamping itu, fenomena konvergensi telematika mengakibatkan paradigma pengaturan hukum yang ada harus mengikuti fenomena perubahan akibat perkembangan teknologi. Pada asumsi awal terdapat beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dianggap dapat merespon kebutuhan regulasi dari adanya fenomena konvergensi telematika, namun dalam perjalanannya isu akan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang konvergensi telematika mencuat di masyarakat.   Melalui artikel ini hendak menjelaskan bagaimana sebenarnya konsepsi tentang konvergensi telematika yang saat ini terjadi di Indonesia, serta menjelaskan bagaimana sistem pengaturan hukum di Indonesia merespon adanya proses konvergensi telematika tersebut. Tujuannya adalah untuk menjelaskan apa sebenarnya makna dari adanya fenomena konvergensi telematika dan sejauh mana peraturan perundang-undangan di Indonesia yang saat ini eksis merespon adanya proses konvergensi telematika tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta bahan penelitian berupa bahan hukum (primer maupun sekunder) dan bahan nonhukum, serta analisisnya menggunakan pendekatan deskriptif analitis.Kata Kunci: Konvergensi, Telematika, Pengaturan, Sistem Hukum Indonesia.
PENGATURAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL (TRADITIONAL KNOWLEDGE ) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL MADURA OLEH DPRD BANGKALAN Mufarrijul Ikhwan; Djulaeka Djulaeka; Murni Murni; Rina Yulianti
Yustisia Vol 2, No 1: April 2013
Publisher : Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/yustisia.v2i1.11074

Abstract

AbstractProblem research in this study is the lack of legal protection about legislation of  Madura local wisdom especially in Bangkalan. This study intended to inventory the potential of the various categories of tradi- tional knowledge and the efforts made by the Parliament to establish the protection of law. This research was an empirical law with observation on 18 District area covering in Bangkalan. Inventory of Traditional Knowledge results in Bangkalan which include agricultural knowledge, recipes and herb / herbal medicine, manufacturing, folklore and environmental management. Bangkalan have included traditional knowledge material as a Prolegda based on the protection of local wisdom that comes from Traditional Knowledge with due regard to the principles an act number 11 Year 2012 about  legal drafting and as a local legislator function.Keywords: Inventory, Regulation, Traditional Knowledge, Local wisdom, Authority ParliamentAbstrakPermasalahan dalam penelitian ini adalah minimnya perlindungan hukum dalam bentuk peraturan perundangan berbagai kearifan lokal masyarakat Madura khususnya di Bangkalan. Penelitian ini ditujukan untuk menginventarisir potensi berbagai kategori pengetahuan tradisional dan usaha yang dilakukan oleh DPRD untuk membentuk perangkat hukum sebagai bentuk perlindungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode observasi pada fakta di lokasi penelitian yang meliputi 18 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Informan kunci dari penelitian ini adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan yang berhubungan dengan pengetahuan Tradisional Madura yang berada di Bangkalan. Hasil inventarisir Pengetahuan Tradisional di Kabupaten Bangkalan antara lain berupa pengetahuan agrikultural, resep makanan dan ramuan/jamu tradisional, manufaktur, ekspresi budaya dan pengelolaan lingkungan. DPRD Bangkalan dalam hal ini telah memasukkan materi traditional kwowledge dalam prolegda yaitu membentuk Peraturan daerah yang berorientasi pada perlindungan terhadap kearifan lokal yang bersumber dari Pengetahuan Tradisonal dengan tetap memperhatikan asas-asas dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan fungsinya sebagai legislator di daerah.Kata Kunci : inventarisasi, Pengaturan Hukum, Pengetahuan Tradisional, kearifan lokal, Kewenangan DPRD