Irda Rienta Maela
Universitas Pembangunan Pancabudi, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Medis dalam Pelayanan Pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) Korban Tindak Pidana Penganiayaan Irda Rienta Maela; Redyanto Sidi
JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Vol. 6 No. 7 (2023): JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan)
Publisher : STKIP Yapis Dompu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54371/jiip.v6i7.2379

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga medis dalam melaksanakan pemeriksaan visum et repertum (VER) terhadap korban tindak pidana penganiayaan di Indonesia. Pemeriksaan VER merupakan proses medis yang dilakukan oleh tenaga medis untuk menentukan sifat, jenis, dan tingkat keparahan luka pada korban penganiayaan, yang kemudian dijadikan bukti dalam proses hukum. Tenaga medis yang melakukan pemeriksaan VER memiliki peran penting dalam penegakan hukum, namun kerap menghadapi risiko hukum dan profesional dalam pelaksanaan tugasnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang melibatkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur hukum, serta studi kasus yang ada. Penelitian ini mencakup analisis terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan publik, dan praktik pelaksanaan pemeriksaan VER oleh tenaga medis di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga medis dalam pelayanan pemeriksaan VER diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Pemeriksaan VER. Meskipun demikian, perlindungan hukum yang ada belum sepenuhnya efektif dalam melindungi tenaga medis dari risiko hukum dan profesional. Beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap tenaga medis antara lain kurangnya pemahaman terkait peraturan, ketidakjelasan prosedur pelaksanaan VER, dan koordinasi yang kurang baik antara tenaga medis dan penegak hukum.